Virus Corona di Jatim
Terkuak Jual Beli Surat Bebas Covid-19 di Pelabuhan Gilimanuk, Dishub Jatim: Skrining Kian Sulit
Surat palsu bebas covoid-19 itu dipakai untuk memudahkan penyeberangan dari Pulau Bali ke Pulau Jawa, menyusul adanya larangan mudik di tengah pandemi
SURYA.CO.ID - Jual beli surat sehat bebas covid-19 di Pelabuhan Gilimanuk, Bali terungkap.
Surat sehat bebas covoid-19 itu dipakai untuk memudahkan penyeberangan dari Pulau Bali ke Pulau Jawa, menyusul adanya larangan mudik di tengah pandemi Virus Corona.
Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara Gugus Tugas penanganan Covid-19 Jembrana, dr. I Gusti Putu Agung Arisantha dalam tayangan Youtube Official iNews, Jumat (15/5/2020).
Berdasarkan tayangan tersebut tertera surat sehat palsu tersebut dihargai sekitar Rp 70.000 yang diperjual belikan di media sosial.
I Gusti Putu Agung mengungkapkan surat sehat itu mempunyai kop atas nama Puskesmas di Denpasar.
"Kemarin kita mendapatkan infromasi bahwa ada memang proses praktik jual beli dari surat sehat untuk penyeberangan ke Pulau Jawa dari Bali," ujar I Gusti Putu Agung.
"Surat sehat ini berkop salah satu Puskesmas di Denpasar yang pertama, yang kedua surat sehat tersebut berkop dari dokter praktik mandiri," jelasnya.
Menurutnya, setelah mengaku ada kecurigaan dan dilakukan penelusuran, ternyata surat tersebut benar ilegal.
Dijelaskan oleh I Gusti Putu Agung, surat sehat palsu itu mempunyai perbedaan data registrasi di puskesmas yang tertera.
"Berdasarkan kroscek kami dari puskesmas di Denpasar, bahwa surat yang beredar di Pelabuhan Gilimanuk tersebut itu memang palsu," ungkapnya.
"Dibuktikan dengan nama yang ditemukan di Pelabuhan Gilimanuk di dalam surat tersebut berbeda dengan registrasi di Puskesmas yang ada di Denpasar," imbuhnya.
Sementara itu untuk pelaku, sudah diserahkan oleh pihak keamanan kepada Polsek Gilimanuk dan Polres Jembrana untuk ditangani lebih lanjut.
"Terkait pelaku sebagaimana yang sudah saya koordinasikan dengan bapak-bapak di pihak keamanan tentunya sudah ditangani oleh pihak Polsek Gilimanuk dan Polres Jembrana," akunya.
IDI Siap Beri Sanksi
Terpisah, Kabiro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), HM Nazar mengecam tindak jual-beli surat keterangan palsu bebas Virus Corona.
Dilansir oleh TribunWow.com (grup surya.co.id), hal itu ia sampaikan saat dihubungi dalam kanal YouTube Kompas TV, Jumat (15/5/2020).
HM Nazar menerangkan siapa saja yang berwenang mengeluarkan surat keterangan sehat.
"Surat keterangan yang dimaksud harus dikeluarkan berdasarkan pemeriksaan dokter yang berkompeten dan berwenang," tegas HM Nazar.
"Berwenang itu dokter yang punya SIP, sertifikat, kompetensi, dan seterusnya," jelasnya.
Kewenangan tersebut mencakup dokter umum sampai dokter spesialis.
Selain itu, surat keterangan sehat juga dapat dikeluarkan institusi kesehatan.
"Apabila itu dikeluarkan oleh institusi, institusi yang bersangkutan. Apakah itu puskesmas, rumah sakit, kecuali poliklinik pribadi," kata Nazar.
Nazar menegaskan IDI akan melakukan tindakan tegas apabila terbukti ada dokter di bawah naungan institusi tersebut yang menyeleweng.
"Sehingga apabila ada yang terjadi, seandainya itu melibatkan oknum tenaga medis warga IDI, kami pasti akan melakukan tindakan," tegas Nazar.
"Baik itu tindakan etika atau tindakan disiplin," lanjutnya.
Tidak hanya itu, ia berkomitmen akan membantu proses hukum jika diperlukan.
"Apalagi itu berbau kriminal, jelas kami akan bantu penegak hukum dalam hal itu," kata Nazar.
Pasalnya tindakan semacam itu dapat merugikan banyak orang, karena orang yang membawa surat keterangan sehat belum tentu benar-benar bebas Virus Corona.
Nazar menyebutkan untuk mendapat surat keterangan sebetulnya tidak perlu mengeluarkan biaya.
Biaya yang mungkin perlu dikeluarkan hanya untuk tes Virus Corona.
"Dia kalau sudah terdaftar sebagai pasien, dia tidak memerlukan biaya tambahan," papar Nazar.
"Kecuali ini adalah surat keterangan plus. Plusnya itu adalah asesmen laboratorium, apakah itu rapid test, swab, sampai dengan PCR," lanjutnya.
Biaya tes itu sendiri dikeluarkan oleh institusi kesehatan yang menyelenggarakan.
"Itu tentu ada biaya tambahan sesuai dengan institusi atau fasilitas kesehatan yang mengeluarkan," jelas dia.
"Bukan biaya suratnya," tambah Nazar.
Lihat videonya mulai menit 4.30:
Reaksi Dishub Jatim

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Nyono mengungkapkan dengan adanya rumor jual beli surat keterangan sehat Covid-19 semakin mempersulit petugas di lapangan untuk melakukan skrining kepada para calon penumpang tranportasi umum.
Ia mengatakan informasi tersebut telah disampaikan ke Dirjen Perjuangan Darat saat melakukan teleconference agar bisa dilakukan tindak lanjut.
"Ini membuat aparat di daerah semakin sulit untuk melakukan pengendalian karena semakin bias kondisi di lapangan dan mempersulit aparat kita untuk melakukan pemeriksaan," kata Nyono, di Gedung Negara Grahadi Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Kamis (14/5/2020).
Nyono menjelaskan, memang tidak semua orang bisa menggunakan layanan transportasi umum selama Pandemi Covid-19.
Mereka yang bisa menggunakan transportasi umum baik itu darat, laut, maupun udara harus mempunyai surat tugas baik itu ASN maupun TNI/Polri.
Selain itu calon penumpang juga harus mempunyai surat keterangan negatif Covid-19 untuk memastikan semua penumpang sehat.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki informasi tersebut.
“Itu rumor, kita minta Pak Kapolri menugaskan timnya. Supaya rumor ini benar apa tidak, hoaks apa tidak supaya clear,” kata Khofifah.
“Saya (juga) sudah minta tolong ke Pak Kapolda untuk memberikan memverifikasi bernar atau tidaknya (perdagangan surat sehat). Kita tunggu dulu, imbuhnya.
• Besaran THR PNS dan Pensiunan Cair 15 Mei Tak Sama dengan Tahun Lalu, Serta Kabar THR untuk Swasta
• Harga Asli Oreo Supreme Beda Jauh dan Tak Terlalu Mahal, Ini 6 Fakta Unik Awal Mula Hingga Viral
• Pengakuan Gaguk Tersangka Tragedi Maut Ronda Malam Tulungagung Terancam 7 Tahun Bui Akibat Jurusnya
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunWow berjudul: Kecam Jual Beli Surat Palsu Bebas Corona, IDI Ancam: Seandainya Libatkan Oknum Medis, Ditindak Tegas