PSBB Surabaya Raya

Update PSBB Surabaya Sidoarjo dan Gresik, Pelanggar akan Dijadikan Juru Pemakaman Pasien COVID-19

Berikut update terbaru tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya, PSBB Sidoarjo, dan PSBB Gresik hari ini, Jumat 15 Mei 2020.

surya.co.id/ahmad zaimul haq
Ilustrasi - Update PSBB Surabaya Sidoarjo dan Gresik, Pelanggar akan Dijadikan Juru Pemakaman Pasien COVID-19 

SURYA.co.id - Simak update terbaru tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik hari ini, Jumat 15 Mei 2020.

Penerapan PSBB Surabaya, PSBB Sidoarjo, dan PSBB Gresik merupakan langkah pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona atau COVID-19.

Namun, ada yang unik dalam aturan PSBB Sidoarjo jilid II, salah satunya adalah pelanggarnya akan dijadikan juru pemakaman pasien COVID-19 ( virus corona).

Sementara itu, Pemprov Jatim akan melakukan koordinasi dengan jaringan forkopimda Jawa Timur dan forkopimda kabupaten/kota se Jawa Timur untuk membahas rencana penerapan PSBB tingkat provinsi.

Berikut ulasan selengkapnya :

1. Pelanggar akan jadi juru pemakaman pasien COVID-19

Aturan baru PSBB Sidoarjo jilid II memang cukup unik karena pelanggarnya akan dijadikan juru pemakaman pasien COVID-19 ( virus corona).

Hal itu dilakukan untuk memberi efek jera kepada para pelanggar lantaran kesadaran masyarakat Sidoarjo terkait PSBB di sana rendah.

Dengan menyaksikan langsung pemakaman korban COVID-19 dikebumikan, diharapkan pelanggar tidak mengulanginya lagi.

Selain menjadi juru pemakaman pasien COVID-19, sanksi pelanggar PSBB lainnya adalah menjadi relawan di posko check point.

"Relawan salah satu tugasnya ikut menguburkan jenazah yang meninggal akibat COVID-19 di Sidoarjo," kata Kombes Sumardji, Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Sidoarjo, dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (14/5/2020).

"Hukuman ini agar para pelanggar jera dan tidak menganggap remeh wabah Covid-19," terangnya.

Pemeriksaan kendaraan di Check Point menuju wilayah Kabupaten Sidoarjo yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Selasa (28/4/2020). Tiga Pemerintah Daerah di Malang Raya sepakat mengajukan PSBB di wilayahnya masing-masing.
Pemeriksaan kendaraan di Check Point menuju wilayah Kabupaten Sidoarjo yang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Selasa (28/4/2020). Tiga Pemerintah Daerah di Malang Raya sepakat mengajukan PSBB di wilayahnya masing-masing. (surya.co.id/sugiharto)

Tugas lain bagi para relawan, yaitu membantu menyiapkan makanan di dapur umum COVID-19 Sidoarjo, hingga membersihkan kampung tempat para relawan tinggal.

Sanksi sosial yang tegas sengaja diterapkan pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II.

Ini agar warga Sidoarjo ikut berpartisipasi memutus penyebaran COVID-19 dengan tetap tinggal di rumah.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved