Virus Corona di Indonesia

HARI INI THR Pensiunan PNS, TNI dan Polri Cair di Rekening, Kantor Pos Mulai 17 Mei, Terusan Dapat

Mulai hari ini, Jumat (15/5/2020) THR Pensiunan PNS, TNI dan Polri akan cair khusus yang memiliki rekening bank.

Editor: Musahadah
kontan.co.id
THR Pensiunan PNS, TNI dan Polri cair hari ini khusus yang memiliki rekening. Sementara yang via kantor pos baru bisa diambil tanggal 17 Mei 2020. 

9. Calon PNS, paling banyak sebesar 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.

Kabar Gembira THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri 3 golongan ini yang dipastikan dibayar pemerintah.
Kabar Gembira THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri 3 golongan ini yang dipastikan dibayar pemerintah. (Kolase Kompas TV)

Sementara kriteria PNS yang menerima THR tahun 2020 sebagai berikut:

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri

5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya

6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu

7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang tewas atau gugur

8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dinyatakan hilang

9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya

10. Penerima Pensiun atau Tunjangan

11. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU

12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

13. Calon PNS.

Kemudian, disebutkan bahwa THR di tahun ini tidak diberikan kepada beberapa jabatan berikut.

1. Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya

2. Wakil Menteri

3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabatan setara dengan jabatan pimpinan tinggi

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara dengan jabatan fungsional ahli utama

5. Dewan pengawas BLU

6. Dewan pengawas LPP

7. Staf khusus di lingkungan kementerian

8. Hakim Ad hoc

9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hal keuangan atau hak administratif nya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama

11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara

12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

BERITA SURABAYA Populer Hari Ini, Mucikari Bandung Boyong PSK ke Surabaya & Aturan Baru PSBB II

UPDATE Virus Corona di Surabaya & Jatim 15 Mei Rungkut Terbanyak 104 Kasus, Sidoarjo Siapkan Hotel

Update Insentif Kartu Pra Kerja di www.prakerja.go.id, ini Penyebab E-wallet Masih Minta Upgrade

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR Pensiunan, Kapan Cairnya?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved