Virus Corona di Indonesia
HARI INI THR Pensiunan PNS, TNI dan Polri Cair di Rekening, Kantor Pos Mulai 17 Mei, Terusan Dapat
Mulai hari ini, Jumat (15/5/2020) THR Pensiunan PNS, TNI dan Polri akan cair khusus yang memiliki rekening bank.
SURYA.CO.ID - Mulai hari ini, Jumat (15/5/2020) THR Pensiunan PNS, TNI dan Polri akan cair.
THR Pensiunan PNS, TNI dan Polri yang cair hari ini khusus yang memiliki rekening.
Nantinya, PT Taspen dan PT Asabri akan mentransfer langsung ke rekening penerima.
Sementara pensiunan PNS, TNI dan TNI yang tidak memiliki rekening bank bisa mengambil langsung di kantor pos mulai tanggal 17 Mei 2020.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengungkapkan, pembayaran THR bagi pensiunan dilaksanakan berbarengan dengan pembayaran THR bagi para PNS, TNI dan Polri mulai hari ini, 15 Mei 2020.
"Secara teknis memang tanggal tersebut (15 Mei 2020), karena SP2D baru bisa diterbitkan setelah PP dan PMK diundangkan dan SP2D sudah terbit hari Rabu kemarin," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/5/2020).
Puspa menjelaskan, uang tersebut akan langsung ditransfer ke rekening PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Karena itu pensiunan yang memiliki rekening bisa langsung mendapatkan THR itu di rekeningnya hari ini.
Hanya saja, untuk pensiunan yang biasa mengambil di kantor pos, uang akan ditransfer ke kantor pos hari ini.
Proses ini membutuhkan waktu dua hari hingga sampai ke Kantor Pos, dan kemudian siap digunakan untuk membayar secara tunai.
Menurut Puspa, saat dipastikan, THR pensiunan dapat diambil pada 17 Mei 2020.
"Iya (THR Pensiunan dapat diambil 17 Mei 2020)," ujar dia.
Keputusan memberikan THR bagi pensiunan ini ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 20 April 2020.
"Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai tahun lalu karena pensiunan juga kelompok yang mungkin rentan juga," kata Sri Mulyani, 20 April 2020.
Adapun THR bagi pensiunan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Besaran THR Pensiunan
Dalam Pasal 6 ayat (1) PMK Nomor 49/PM.05/2020, disebutkan bahwa pensiunan akan mendapatkan THR sebesar penghasilan satu bulan pada bulan Maret.
"Tunjangan Hari Raya bsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret," demikian bunyi pasal tersebut.
Penghasilan yang diberikan bagi penerima pensiun sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan, serta tidak dikenai potongan asuransi kesehatan.
Tunjangan tambahan penghasilan merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tapi kurang dari empat persen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Besaran penghasilan tidak termasuk:
a. jenis tunjangan kinerja
b. insentif kinerja
c. insentif kerja
d. tunjangan bahaya
e. tunjangan resiko
f. tunjangan pengamanan
g. tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan
h. tambahan penghasilan bagi guru PNS
1. insentif khusus
J. tunjangan selisih penghasilan
k. tunjangan penghidupan luar negeri
1. tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain di luar yang disebutkan.
Penerima pensiunan terusan juga dapat
Selain pensiunan yang masih hidup, THR juga akan diberikan kepada penefima pensiunan terusan dari pensiunan PNS, prajurit TNI atau anggota Polri yang meninggal, tewas, gugur atau hilang.
Jumlahnya sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya.
Berikut rincian lengkap besaran THR sesuai dengan posisi:
1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum
2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilan, yaitu sebesar satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya
3. Penerima pensiun. THR yang diberikan paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan
4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal, tewas, gugur, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya
5. Penerima pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya
6. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan
7. Pegawai non PNS pada LNS atau LPP, atau pegawai lainnya, sebesar lampiran PP
8. Pegawai non PNS pada BLU, sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling tinggi sebesar THR yang diterima PNS pada jabatan yang setara
9. Calon PNS, paling banyak sebesar 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.

Sementara kriteria PNS yang menerima THR tahun 2020 sebagai berikut:
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri
5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri penerima uang tunggu
7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang tewas atau gugur
8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang dinyatakan hilang
9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya
10. Penerima Pensiun atau Tunjangan
11. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU
12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
13. Calon PNS.
Kemudian, disebutkan bahwa THR di tahun ini tidak diberikan kepada beberapa jabatan berikut.
1. Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya
2. Wakil Menteri
3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabatan setara dengan jabatan pimpinan tinggi
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara dengan jabatan fungsional ahli utama
5. Dewan pengawas BLU
6. Dewan pengawas LPP
7. Staf khusus di lingkungan kementerian
8. Hakim Ad hoc
9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hal keuangan atau hak administratif nya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama
11. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
12. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan
• BERITA SURABAYA Populer Hari Ini, Mucikari Bandung Boyong PSK ke Surabaya & Aturan Baru PSBB II
• UPDATE Virus Corona di Surabaya & Jatim 15 Mei Rungkut Terbanyak 104 Kasus, Sidoarjo Siapkan Hotel
• Update Insentif Kartu Pra Kerja di www.prakerja.go.id, ini Penyebab E-wallet Masih Minta Upgrade
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR Pensiunan, Kapan Cairnya?"