Berita Pamekasan

Residivis Jambret Asal Sampang Curi Mobil Pegawai Bank di Pamekasan, Ia Pakai Modus Ini

Tak disangka, mobilnya sudah raib dicuri oleh maling. Melihat mobilnya hilang, malam itu juga, korban langsung melapor ke Mapolres Pamekasan.

tribun jatim/kuswanto ferdian
Pelaku pencurian mobil, Syawal Hidayat warga Jalan Wilis, Kelurahan Rong Tengah, Kabupaten Sampang, di halaman Mapolres Pamekasan, Selasa (12/5/2020). 

Melihat mobilnya hilang, malam itu juga, korban langsung melapor ke Mapolres Pamekasan.

"Kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan olah TKP dan kami memperoleh sejumlah informasi perihal keberadaan pelaku," kata AKBP Djoko Lestari kepada sejumlah media.

"Malam itu juga kami langsung kejar si pelaku dan akhirnya berhasil kita amankan saat sedang mengendari mobil hasil curiannya itu," tambah dia.

Selain itu, AKBP Djoko Lestari menjelaskan, saat anggotanya mengamankan barang bukti mobil hasil curian tersebut dari tangan pelaku, keadaan plat nomornya sudah dalam kondisi ditutup dengan sticker.

Sejauh ini, kata dia, antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan apa pun, baik sanak famili, teman bahkan pacar.

Berdasar pengakuan pelaku, sebelum melakukan aksinya, ia pada pagi harinya berpura-pura untuk mencari kosan di TKP.

Pada saat itu juga, dijadikan kesempatan oleh pelaku untuk melihat situasi sekitar.

Lalu pada malam harinya, pelaku memulai aksinya untuk mencuri.

"Pelaku memakai kunci palsu untuk membuka kamar korban. Si pelaku ini berhasil mengambil kunci mobil dan kunci cadangannya juga dibawa semua," jelasnya.

"Saat kunci itu diremot oleh pelaku, salah satu kendaraan mobil yang diparkir di samping kos tersebut ada yang berbunyi dan langsung dibawa kabur oleh pelaku. Waktu itu kos dalam keadaan sepi," tambah dia.

Tidak hanya itu, AKBP Djoko Lestari juga mengungkapkan, pelaku pencurian mobil ini adalah seorang residivis yang sebelumnya juga pernah divonis dalam perkara penjambretan dan sudah bebas sejak tahun 2016.

Sewaktu itu, pelaku tersebut, menjalani hukuman kurang lebih 2 tahun penjara.

Lebih lanjut, AKBP Djoko Lestari juga menjelaskan, saat ditangkap, pelaku sempat kabur dan melawan anggotanya.

Sehingga anggotanya mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.

Namun pelaku tidak menghiraukan, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dengan melakukan penembakan sebanyak satu kali yang mengenai betis kaki kirinya yang mengakibatkan pelaku saat itu langsung terjatuh.

Kemudian, pelaku langsung dilarikan ke Poliklinik Sampang untuk dilakukan perawatan medis sementara.

"Pelaku dan barang buktinya sudah kami amankan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.

Pelaku dikenai pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 Jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved