Berita Pamekasan

Residivis Jambret Asal Sampang Curi Mobil Pegawai Bank di Pamekasan, Ia Pakai Modus Ini

Tak disangka, mobilnya sudah raib dicuri oleh maling. Melihat mobilnya hilang, malam itu juga, korban langsung melapor ke Mapolres Pamekasan.

tribun jatim/kuswanto ferdian
Pelaku pencurian mobil, Syawal Hidayat warga Jalan Wilis, Kelurahan Rong Tengah, Kabupaten Sampang, di halaman Mapolres Pamekasan, Selasa (12/5/2020). 

SURYA.CO.ID, PAMEKASAN - Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, Madura menangkap pencurian mobil Toyota Agya milik pegawai Bank BTN Pamekasan.

Pelaku tersebut bernama, Syawal Hidayat warga Jalan Wilis, Kelurahan Rong Tengah, Kabupaten Sampang.

Pria berusia 28 tahun tersebut ditangkap di Jalan Syuhada', Kelurahan Dalpenang, Kabupaten Sampang, Senin (11/5/2020) sekitar pukul 23.30 WIB malam.

Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari mengatakan, pelaku mencuri mobil Toyota Agya berwarna putih Nopol L 1721 TG milik Khabibah Junaistian di parkiran khusus penghuni kos di Kelurahan Barurambat Kota, Pamekasan, Senin (11/5/2020) sekira pukul 19.00 WIB.

Korban, kata dia merupakan seorang karyawati yang bekerja di Bank BTN Pamekasan.

Ia menjelaskan kronologis dicurinya mobil tersebut.

Awalnya, karyawati itu sekira pukul 08.00 WIB berangkat kerja ke kantornya tanpa mengendarai mobilnya.

Memang sudah biasa, ketika korban tidak membawa mobil ke kantornya, korban memarkir mobil miliknya di parkiran khusus yang bersebelahan dengan kosnya.

Sekira pukul 19.00 WIB, korban pulang kerja, dan langsung menuju ke kamarnya yang berada di lantai dua.

Setiba di depan kamarnya, korban langsung terkejut, lantaran melihat kondisi pintu kamarnya sudah dalam keadaan tidak terkunci namun tertutup rapat.

Lalu, korban langsung mengecek semua barang berharga miliknya yang berada di dalam kosnya.

Seketika itu juga, korban juga mengecek laci yang dijadikan tempat biasa dirinya meletakkan kunci mobilnya.

Ternyata, kunci mobilnya hilang.

Seketika itu juga korban langsung mengecek ke parkiran khusus yang bersebelahan dengan kosnya.

Tak disangka, mobilnya sudah raib dicuri oleh maling.

Melihat mobilnya hilang, malam itu juga, korban langsung melapor ke Mapolres Pamekasan.

"Kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan olah TKP dan kami memperoleh sejumlah informasi perihal keberadaan pelaku," kata AKBP Djoko Lestari kepada sejumlah media.

"Malam itu juga kami langsung kejar si pelaku dan akhirnya berhasil kita amankan saat sedang mengendari mobil hasil curiannya itu," tambah dia.

Selain itu, AKBP Djoko Lestari menjelaskan, saat anggotanya mengamankan barang bukti mobil hasil curian tersebut dari tangan pelaku, keadaan plat nomornya sudah dalam kondisi ditutup dengan sticker.

Sejauh ini, kata dia, antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan apa pun, baik sanak famili, teman bahkan pacar.

Berdasar pengakuan pelaku, sebelum melakukan aksinya, ia pada pagi harinya berpura-pura untuk mencari kosan di TKP.

Pada saat itu juga, dijadikan kesempatan oleh pelaku untuk melihat situasi sekitar.

Lalu pada malam harinya, pelaku memulai aksinya untuk mencuri.

"Pelaku memakai kunci palsu untuk membuka kamar korban. Si pelaku ini berhasil mengambil kunci mobil dan kunci cadangannya juga dibawa semua," jelasnya.

"Saat kunci itu diremot oleh pelaku, salah satu kendaraan mobil yang diparkir di samping kos tersebut ada yang berbunyi dan langsung dibawa kabur oleh pelaku. Waktu itu kos dalam keadaan sepi," tambah dia.

Tidak hanya itu, AKBP Djoko Lestari juga mengungkapkan, pelaku pencurian mobil ini adalah seorang residivis yang sebelumnya juga pernah divonis dalam perkara penjambretan dan sudah bebas sejak tahun 2016.

Sewaktu itu, pelaku tersebut, menjalani hukuman kurang lebih 2 tahun penjara.

Lebih lanjut, AKBP Djoko Lestari juga menjelaskan, saat ditangkap, pelaku sempat kabur dan melawan anggotanya.

Sehingga anggotanya mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.

Namun pelaku tidak menghiraukan, sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dengan melakukan penembakan sebanyak satu kali yang mengenai betis kaki kirinya yang mengakibatkan pelaku saat itu langsung terjatuh.

Kemudian, pelaku langsung dilarikan ke Poliklinik Sampang untuk dilakukan perawatan medis sementara.

"Pelaku dan barang buktinya sudah kami amankan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.

Pelaku dikenai pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 Jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved