PSBB di Sidoarjo
Pelanggar PSBB Jilid II di Sidoarjo Bakal Dihukum Jadi Relawan Covid-19
Dalam penerapan PSBB Jilid Kedua di Sidoarjo, para pelanggar akan diancam sanksi kerja sosial yakni dengan menjadi relawan Covid-19
Penulis: M Taufik | Editor: Eben Haezer Panca
surabaya.tribunnews.com/m taufik
Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin bersama Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji dan beberapa pejabat lainnya seusai rapat di Pendopo Sidoarjo, Selasa (12/5/2020)
Utamanya warga di kawasan pinggiran. "Kawasan kota terbilang lebih tertib. Sehingga penyebaran virus bisa ditekan. Buktinya juga sudah jelas, penyebaran tertinggi dua minggu terakhir ada di Waru dan Taman," ungkapnya.
Pada PSBB tahap dua, polisi juga bersiap menindak tegas warga yang melanggar. Dasarnya sudah jelas, Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati yang sudah direvisi tersebut.
"Tapi sekali lagi, kesadaran masyarakat yang paling penting. Setegas apapun aturan, jika kesadaran masyarakat rendah, semua akan sia-sia," imbuh kapolres.