KRONOLOGI PNS Selingkuh dengan Bos BUMD di Blora hingga Dipecat, Terbongkar Saat Melahirkan
Terungkap kronologi lengkap seorang PNS di Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng) ketahuan selingkuh dengan Bos BUMD hingga dipecat.
SURYA.CO.ID, BLORA - Terungkap kronologi lengkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng) ketahuan selingkuh dengan bos BUMD hingga dipecat.
Kasus PNS dan bos BUMD selingkuh terbongkar setelah si wanita bos BUMD tersebut melahirkan anak di luar nikah.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, membenarkan kasus PNS di Pemkab Blora selingkuh dan kini menerima sanksi berat.
Kisah perselingkuhan PNS dan bos BUMD itu sebelumnya viral di medsos dan grup-grup WhatsApp (WA).
• Telanjur Hamil 7 Bulan, Siswi SMP Gresik Ini Disogok Rp 500 Juta, Pelaku Belum Ditangkap, Faktanya?
• Sosok Penyanyi Stan Isakh Meninggal Dunia dalam Status PDP Covid-19, Sempat Unggah Video Menyentuh
• KABAR GEMBIRA, THR PNS & Pensiunan Cair Jumat 15 Mei 2020, Sri Mulyani Ungkap Rincian Besaran
• Cara Ganti Rekening Pencairan Insentif Kartu Pra Kerja di www.prakerja.go.id & Update Gelombang 4
Anak hasil hubungan gelap tersebut dilaporkan sudah lahir sejak Oktober 2020 lalu.
Oknum ASN laki-laki itu berinisial AS (51).
Salah satu kasi di Pemkab Blora.
Sedangkan yang perempuan berinisial ER.
Salah satu direktur di BUMD di Blora.
Dalam berita viral itu ER dan AS datang ke rumah sakit tanpa menunjukkan identitas kependudukan atau E-KTP.
ER sampai di RS sekitar pukul 03.00 pada 30 Oktober 2019.
Selanjutnya melahirkan pukul 07.00.
Berikutnya keluar rumah sakit pada 31 Oktober 2019.
Plt Kepala BKD Kabupaten Blora, Heru Eko Wiyono, mengatakan, jika merujuk data di BKD Kabupaten Blora, AS tercatat belum bercerai dengan istrinya.
"PNS berinisial AS ini diberikan sanksi disiplin terberat yaitu diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri," kata Heru saat dihubungi Kompas.com melalui ponsel, Minggu (10/5/2020).
Menurut Heru, untuk mengusut tuntas kasus perselingkuhan ASN tersebut, internal Pemkab Blora telah membentuk "Tim Lima" yang terdiri dari Inspektorat, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, Bagian Organisasi dan BKD pada akhir 2019.
Namun saat pemeriksaan, AS memilih tidak kooperatif sehingga digunakan Perka BKN No 21 Tahun 2010.
"Di aturan itu ada klausul, jika yang diperiksa tidak mau menjawab pertanyaan, dia dianggap mengakui dugaan pelanggaran yang ditujukan kepadanya.
AS dinyatakan bersalah," jelas Heru.
Dari hasil pemeriksaan, AS sudah tak lagi aktif bekerja sejak awal 2020.
AS pun menghilang tak diketahui keberadaannya sejak rumor perselingkuhan itu mengemuka di lingkungan Pemkab Blora.
"Sesuai KTP berdomisili di Purwokerto," kata Heru.
Atas keputusan ini, Pemkab Blora masih memberikan kesempatan kepada AS untuk mempertimbangkan maksimal selama 14 hari.
Hanya saja, jika tak ada respons lebih lanjut dari AS, maka mulai bulan depan, AS sudah tidak menerima gaji, tapi tetap bisa mengajukan pensiun.
"Silakan saja protes," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selingkuh dengan Direktur BUMD, PNS di Blora Diberhentikan",