KABAR GEMBIRA, THR PNS & Pensiunan Cair Jumat 15 Mei 2020, Sri Mulyani Ungkap Rincian Besaran

Tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI-Polri dan pensiunan dipastikan cair paling lambat Jumat 15 Mei 2020.

Editor: Tri Mulyono
Kolase Kompas TV
THR PNS, anggota TNI-Polri dan pensiunan cair Jumat 15 Mei 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani ungkap rincian besarannya. 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI-Polri dan pensiunan dipastikan cair paling lambat Jumat 15 Mei 2020.

Update rincian besaran THR PNS, anggota TNI-Polri dan pensiunan bisa disimak di bagian akhir artikel ini.

Kepastian jadwal pencairan THR aparatur sipil negara (ASN) ini menjadi kabar gembira bagi para PNS, TNI-Polri dan pensiunan di tengah pandemi Virus Corona atau COVID-19.

Jelang THR PNS & Pensiunan 2020 Cair, Begini Tips Mengaturnya agar Efisien Saat Pandemi Virus Corona

Katalog Promo Alfamart & Indomaret Hari ini, Senin 11 Mei 2020, Ada Paket Internet Murah Indosat

Masih Berlaku Promo Telkomsel Paket Instagram 30GB & Kuota Gratis 5GB, Simak Cara Aktivasinya

Cara Ganti Rekening Pencairan Insentif Kartu Pra Kerja di www.prakerja.go.id & Update Gelombang 4

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, regulasi pencairan THR yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sementara, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai beleid hukum teknis juga telah dikeluarkan.

"Sekarang, persiapan satuan kerja (satker) untuk eksekusi THR, diharapkan (cair) serentak paling lambat pada Jumat ini, tanggal 15 (Mei)," katanya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Senin (11/5/2020).

Sri menekankan, sesuai dengan kesepakatan dalam sidang kabinet, pemberian THR pada tahun ini hanya ditujukan untuk ASN yang setara di bawah eselon dua (golongan 1,2 dan 3) serta semua pensiunan.

Artinya, pejabat eselon satu dan dua atau fungsional setara dengan eselon satu atau dua (golongan IV ke atas) tidak akan mendapatkan THR.

Lebih rinci, Sri menjelaskan, sebesar Rp 6,77 triliun ditujukan untuk THR ASN pusat, TNI dan Polri.

Sementara itu, anggaran untuk THR pensiun adalah Rp 8,70 triliun dan untuk ASN daerah diperkirakan mencapai Rp 13,89 triliun.

Sebelumnya, Sri mencatat, total penghematan belanja yang bisa didapatkan dengan mengurangi THR untuk ASN mencapai Rp 5,5 triliun.

Dana ini terutama akan dialokasikan untuk penanganan pandemi Virus Corona (Covid-19).

Sri menyebutkan, pemerintah membuat dua kebijakan baru mengenai THR untuk ASN.
Pertama, jumlah pejabat yang mendapatkan THR akan dikurangi.

Pejabat eselon dua ke atas, termasuk jajaran menteri, wakil menteri hingga presiden tidak mendapatkan THR.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved