THR PNS
2 Hari Lagi THR PNS, TNI-Polri & Pensiunan Rp 29,382 T Cair, Paling Lambat 15 Mei 2020, Rinciannya?
Kementerian Keuangan menyampaikan, THR PNS, TNI-Polri dan pensiunan cair 10 hari sebelum hari Raya idul Fitri. Artinya, bisa tanggal 13-14 sudah cair.
SURYA.co.id | JAKARTA - Kementerian Keuangan menyampaikan, THR PNS, TNI-Polri dan pensiunan cair paling lambat 10 hari sebelum hari Raya idul Fitri.
Artinya, tanggal 13-14 Mei THR tersebut cair dan pemilik rekening bisa langsung mengeceknya.
Hal itu disampaikan oleh Nufransa Wira Sakti, Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak.
Seperti diketahui, jumlah tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan anggaran THR tahun lalu yang sebesar Rp 40 triliun karena sebagian digunakan untuk penanganan pandemi COVID-19.
Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan anggaran THR untuk PNS, TNI-Polri akan cair paling lambat akhir pekan ini.
Sri menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan THR PNS pada tahun 2020 telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

"Peraturan Pemerintah (PP) THR sudah dikeluarkan, sudah ditandatangani Pak Presiden.
PMK juga akan keluar.
Kami saat ini sedang menyiapkan satuan kerja untuk eksekusi THR dan diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15 (Mei 2020)," ujar Sri Mulyani dalam video conference, Senin (11/5/2020).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, untuk THR tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29,382 triliun.
Jumlah tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan anggaran THR tahun lalu yang sebesar Rp 40 triliun.
Sri Mulyani pun mengatakan, anggaran tersebut sudah termasuk penghematan sekitar Rp 6 triliun karena beberapa golongan eselon dan pejabat tidak mendapatkan THR tahun ini.
Sebab, kondisi keuangan negara yang sedang berat karena penanganan COVID-19.
"Jadi total THR dicairkan pada jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun," ujar dia.
Perempuan yang akrab disapa Ani itu menjelaskan, anggaran PNS ini terdiri dari untuk PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 6,775 triliun, pensiunan Rp 8,708 triliun, serta PNS daerah sebesar Rp 13,898 triliun.