Berita Gresik

Pelaku Cabul Siswi SMP Hingga Hamil 7 Bulan Belum Dipanggil, Apa Nggak Khawatir SG Melarikan Diri

Kanit PPA, Aipda Slamet Mujiono belum dapat berbicara banyak kapan terduga pelaku SG dipanggil. Masih proses, periksa saksi-saksi.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Anas Miftakhudin
zoom-inlihat foto Pelaku Cabul Siswi SMP Hingga Hamil 7 Bulan Belum Dipanggil, Apa Nggak Khawatir SG Melarikan Diri
Istimewa
Nur Hudi

Disinggung uang nominal Rp 500 juta yang rencananya akan diserahkan kepada korban sebagai bentuk kekeluargaan, Nur Hudi menyebut itu bukan uang pribadinya.

"Itu rencana tak mintakan tanahnya SG, kalau SG setuju dan korban setuju. Kalau tidak setuju keduanya ya biarkan saja. Kita hanya bantu carikan solusi saja untuk membantu ekonomi korban dan meringankan hukuman tersangka," pungkas pria yang disapa Ki Ageng ini.

Foto ilustrasi (kiri), Kandang ayam tempat siswi SMP di Gresik dipaksa berzina hingga hamil 7 bulan (kanan)
Foto ilustrasi (kiri), Kandang ayam tempat siswi SMP di Gresik dipaksa berzina hingga hamil 7 bulan (kanan) (Kolase dok.surya dan surya/Willy Abraham)

Sementara itu, kasus tersebut sudah didengar Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik. Meski demikian, pihak BK belum bisa melakukan upaya lebih lanjut.
Ketua BK DPRD Gresik, Faqih Usman mengaku belum menerima laporan tersebut hingga kini.

"Kami sendiri tidak bisa melakukan persidangan tanpa adanya aduan," ucapnya.

Politisi PAN ini sedang menunggu perkembangan proses hukum dari kepolisian. Apabila benar terbukti terlibat secara hukum formil pihaknya bisa memanggil Nur Hudi.

Menurut Pasal 29 huruf f Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kode Etik Dewan. Anggota DPRD Gresik dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses penyelidikan, penyidikan, dan pengambilan keputusan pada lembaga penegak hukum, yang ditujukan untuk kepentingan pribadi atau di luar fungsi dan haknya sebagai Anggota atau Pimpinan DPRD.

Meski begitu, pihaknya berkomitmen akan menjunjung tinggi Kode Etik tersebut. "Ada tiga sanksi, paling ringan hanya teguran lisan atau tertulis paling berat pemberhentian sebagai anggota dewan," tandas Faqih.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved