THR PNS 2020
Kabar Kurang Bagus, Akibat COVID-19 Rencana THR PNS 2020 Ditiadakan & Tunjangan Dipotong 50 Persen
Kabar kurang baik bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait rencana pemotongan tunjangan dan peniadaan THR PNS 2020.
SURYA.co.id | JAKARTA - Kabar kurang baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait rencana pemotongan tunjangan dan peniadaan THR PNS.
Di tengah pandemi COVID-19 ( virus corona) seperti saat ini, Pemprov DKI mengalokasikan pemotongan anggaran dari belanja pegawai untuk penanganan COVID-19.
Karena itu, wacana pemotongan tunjangan hingga peniadaan THR pun muncul di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Rencana tersebut disampaikan Asisten Kesejahteraan Rakyat DKI Jakarta Catur Laswanto.
Menurutnya, Tunjangan kinerja daerah (TKD) atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP) seluruh PNS akan dipangkas 50 persen.
Tunjangan transportasi pejabat direncanakan akan dihapus.

"Kemungkinan TKD pegawai dikurangi 50 persen," ujar Catur dalam rapat virtual bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/5/2020).
"Pejabat tidak menerima (tunjangan) transport dan uang bensin, kecuali untuk mobil-mobil operasional," tambah dia.
Selain itu, Pemprov DKI mencoret gaji ke-14 pegawai.
Pemprov DKI juga kemungkinan tidak memberikan tunjangan hari raya ( THR) kepada pegawai.
Namun, Catur tidak merinci apakah THR dihapus untuk seluruh PNS atau hanya untuk golongan tertentu.
Pemerintah pusat diketahui memutuskan THR untuk PNS akan tetap diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.
Namun, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.
Besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.