Virus Corona di Mojokerto
Dispendukcapil Mojokerto Siapkan 3 Nomor WA Urus Adminduk Online, Layanan Tatap Muka Dihentikan
Pengurusan Adminduk melalui online tidak perlu Iagi mengambil dokumen hasil cetak yang sudah selesai ke Kantor Dispendukcapil.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Anas Miftakhudin
SURYA.CO.ID I MOJOKERTO
Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto untuk sementara waktu menghentikan layanan pengambilan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) secara langsung.
"Dispendukcapil mulai, Senin 4 Maret 2020 tidak melayani pengambil dokumen Adminduk secara langsung. Tapi layanan tetap dilakukan melalui online via Whatsapp," ujar Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Bambang Wahyuadi, Minggu (3/5/2020).
Langkah yang dilakukan Pemkab Mojokerto itu untuk menghindari kerumunan massa. Dikhawatirkan dalam kumpulan itu memudahkan penularan, apalagi selama wabah pandemi Covid-19.
Bambang Wahyuadi, menegaskan pelayanan di Dispendukcapil tetap berjalan normal meskipun melalui metode online.
Pelayanan Adminduk seperti permohonan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Perekaman e-KTP menghubungi nomor Whatsapp 0821-4101-1466.
Pelayanan Surat Pindah atau Datang menghubungi Whatsapp 0821-4101-1465.
Pelayanan Akte Kelahiran/ Akte Kematian/ Kawin atau Cerai menghubungi Whatsapp 0821-4101-1464.
Sedangkan, pelayanan informasi, legalisir, pengaduan dan validasi NIK menghubungi Whatsapp 0821-1320-2060.
"Masyarakat yang sudah mendaftar via online, dokumen akan kami kirim ke alamat yang bersangkutan melalui jasa Kantor Pos dan Giro," ungkapnya.
Pemohon yang mengajukan pengurusan Adminduk melalui layanan online tidak perlu Iagi mengambil dokumen hasil cetak yang sudah selesai ke Kantor Dispendukcapil.
"Kami sudah kerja sama dengan jasa pengiriman Pos dan Giro. Jadi biaya pengiriman akan dibebankan pada pemohon yang langsung diberikan ke petugas Pos Rp 20.000," jelasnya.
Dalam pengurusan Adminduk, pemohon juga bisa mengurus secara kolektif yaitu dokumen dikumpulkan di kelurahan. Setelah itu, pihak kelurahan akan mengambil dokumen ke Dispendukcapil.
"Pengurusan kolektif aturannya harus diurus sendiri tapi karena kondisi pandemi seperti ini bisa mengurus di desa," terangnya.
Sebelumnya, ratusan pemohon Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) membeludak di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto, Kamis (30/4/2020).