PSBB di Sidoarjo
Walau PSBB, Pasar di Sidoarjo Tetap Beroperasi, Buka Pukul 04.00 WIB Tutup Pukul 11.00 WIB
Aktivitas pedagang diperbolehkan mulai pukul 04.00 WIB - pukul 11.00 WIB. Pedagang boleh beroperasi lagi pukul 16.00 WIB - pukul 20.00 WIB
Penulis: M Taufik | Editor: Anas Miftakhudin
Pengendara motor diperbolehkan berboncengan. Namun, dilakukan pembatasan dengan orang terdaftar dalam satu KK.
Ketua Pelaksana PSBB, Achmad Zaini mengimbau kepada masyarakat agar memperhatikan peraturan bupati selama status PSBB diterapkan di Sidoarjo.
Bagi warga masyarakat yang melanggar akan diberikan sanksi administrasi berupa penyegelan dan pencabutan izin oleh instansi terkait.
Pihaknya berharap masyarakat menjalankan protokol kesehatan dan social distancing.
"Bagi perusahaan yang melanggar maka yang pertama ditegur secara lisan. Jika tidak mengindahkan bakal dicabut surat izinnya," tegas pria yang juga menjabat sebagai sekretaris daerah tersebut.