UPDATE Penjelasan Kemenkeu Soal THR PNS 2020 Cair Tapi Gaji ke-13 Diundur, Berikut 4 Faktanya
Berikut update penjelasan Kementerian Keuangan tentang pencairan THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan anggota TNI-Polri tahun 2020.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Simak update penjelasan Kementerian Keuangan tentang pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS dan anggota TNI-Polri tahun 2020.
Kabar pencairan THR dan gaji ke-13 PNS 2020 terus menjadi sorotan semenjak virus corona atau COVID-19 mewabah di Indonesia.
Meski dipastikan cair, THR PNS 2020 diketahui nilainya akan berbeda dibanding tahun 2019 lalu.
Di samping itu, pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan anggota TNI-Polri dipastikan tidak sesuai jadwal sebelumnya alias molor.
Berikut rangkuman faktanya dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'THR PNS Kapan Cair? Ini Jadwalnya dan Jumlah yang Akan Diterima'
1. THR cair tapi nominalnya berkurang
• THR PNS Cair Tanggal ini, Cek Saldo Rekening, Semua Pensiunan Dapat. Segini Rincian Besarannya
• Jadwal THR PNS Cair, Ini Penjelasan Kemenkeu hingga Rincian Besaran THR dan Nasib Gaji ke-13
Berkurangnya nominal THR dan mundurnya pencairan gaji ke-13 ini disebabkan oleh pengalihan dana oleh pemerintah yang kini masih fokus terhadap penanganan Covid-19.
Dikutip dari Tribunnews, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan telah mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil ( PNS), TNI dan Polri.
Para pensiunan baik dari PNS, TNI, maupun Polri juga akan tetap menerima THR.
"Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan," jelas dia.
Yang perlu digarisbawahi, THR pada tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah (golongan 1,2 dan 3).
Artinya, para pejabat eselon II dan I tidak akan menerima THR.
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.
Presiden, wakil presiden, dan para menteri juga tidak akan mendapat THR.
Kebijakan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD.