Virus Corona di Jawa Timur

Larangan Mudik, 1.170 Kendaraan Luar Jatim Diminta Putar Balik di Pintu Masuk Tol Ngawi

Setiap kendaraan yang masuk akan dicek kartu identitasnya dan kelengkapan SIM atau surat tugas yang dimiliki.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/fatimatuz zahroh
Sidak di Check Poin Pintu Masuk Tol Ngawi yang merupakan salah satu dari delapan pintu penyekatan jalur mudik untuk masuk kawasan Jawa Timur, Minggu (26/4/2020) siang. 

“Kalau dari luar Jatim ada 1.170 yang diminta putar baik. Itu ada di Tuban, Bojonegoro, Pacitan, Magetan dan Ngawi dan beberapa pintu masuk dari Jateng. Mereka yang diminta putar balik ada dari Jateng,“ kata Luki.

Sebegaimana diketahui Presiden Joko Widodo membuat kebijakan larangan mudik dan mulai berlaku per 24 April 2020 - 31 Mei 2020.

Terkait sanksi tegas bagi mereka yang melanggar akan mulai efektif per 7 Mei 2020 sesuai dengan UU Kekarantinaan.

Untuk saat ini para pemudik yang kedapatan melanggar akan diminta untuk memutar dan kembali ke daerah asal perjalanan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved