Virus Corona di Surabaya
Update Virus Corona di Surabaya & Jatim 25 April 2020, 113 Sembuh & 690 Positif Covid-19
Berikut update virus corona di Surabaya dan sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur Sabtu (25/4/2020) pagi.
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
Aturan PSBB Surabaya ini banyak membahas tentang batasan dalam melakukan kegiatan di sekolah, kantor, maupun fasilitas umum.
Berikut rangkuman aturan PSBB di Surabaya berdasarkan Peraturan Walikota Surabaya.
Pembatasan Pelaksanaan Pembelajaran di Sekolah dan/atau Institusi Pendidikan Lainnya
Aturan PSBB Surabaya yang membahas tentang pembatasan pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah atau institusi lainnya tercantum dalam bab enam.
Dalam aturan tersebut, Pemkot Surabaya menghentikan sementara kegiatan belajar megajar di sekolah; institusi pendidikan lainnya; dan/atau ndustri dalam rangka magang, Praktek Kerja Lapangan, dan/atau kegiatan lainnya.
Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja
Pada bab ini disebutkan bahwa aktivitas bekerja di kantor akan diberhentikan sementara sehingga seluruh kegiatan akan dialihkan ke rumah atau tempat tinggal masing-masing.
Namun, aturan ini tidak berlaku untuk kantor atau instansi pemerintahan, BUMN/BUMD yang terlibat dalam penanganan virus corona.
Ada pula pelaku usaha yang bergerak di berbagai sektor, seperti kesehatan, bahan pangan, keuangan, logistik, komunikasi dan teknologi informasi, dan lain sebagainya.
Hal terpenting yang perlu diperhatikan dalam pembatasan aktivitas bekerja adalah larangan bekerja di kantor untuk 7 golongan yang berpotensi besar terpapar COVID-19, di antaranya:
1. penderita tekanan darah tinggi;
2. pengidap penyakit jantung;
3. pengidap diabetes;
4. penderita penyakit paru-paru;
5. penderita kanker;
6. ibu hamil; dan
7. berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun.