Virus Corona di Sidoarjo

Aturan Lengkap PSBB Sidoarjo mulai 28 April, Salat Tarawih dan Jumat Dilarang serta Ada Jam Malam

Selama jam malam diberlakukan PSBB Sidoarjo, semua warga dilarang beraktivitas di luar rumah. Kecuali tenaga medis, petugas kemanan, dan emergency

Penulis: M Taufik | Editor: Fatkhul Alami
Surabaya.Tribunnews.com/M Taufik
Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahamd. Selama jam malam diberlakukan pada PSBB Sidoarjo, semua warga dilarang beraktivitas di luar rumah. Kecuali tenaga medis, petugas kemanan, dan beberapa aktivitas emergency 

SURYA.co.id | SIDOARJO – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sidoarjo resmi diberlakukan mulai Selasa 28 April 2020 mendatang. Selain membatasi sejumlah aktivitas masyarakat, pemerintah juga bakal memberlakukan jam malam selama PSBB Sidoarjo.

“Berlaku jam malam, mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB,” kata Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin usai rapat bersama sejumlah pejabat di Pendopo Sidoarjo, Jumat (24/4/2020) petang.

Selama jam malam diberlakukan pada PSBB Sidoarjo, semua warga dilarang beraktivitas di luar rumah. Kecuali tenaga medis, petugas kemanan, dan beberapa aktivitas emergency,

“Pegawai yang harus bertugas pada malam hari, dibolehkan. Tapi harus ada surat keterangan dari perusahaan atau tempatnya bekerja,” kata Cak Nur, panggilan Nur Ahmad.

Selain itu, disampaikan bahwa selama masa PSBB Sidoarjo, sejumah kegiatan ibadah juga dibatasi. Yang terllihat mencolok adalah pembatasan pelaksanaan salat Jumat dan salat tarawih.

Menurut Nur Ahmad, masyarakat dilarang menggelar tarawih dan salat Jumat di masjid selama PSBB Sidoarjo diberlakukan.

“Untuk salat rowatib, seperti salat Subuh, Magrib dan sebagainya boleh berjamaah di Masjid atau Mushola. Tapi, jamaahnya hanya boleh warga sekitar masjid atau mushola setempat,” tegasnya.

Selama PSBBSidoarjo juga ada pembatasan kendaraan. Angkutan umum mupun angkutan pribadi hanya boleh mengangkut penumpang maksimal 50 orang.

Sepeda motor dilarang berboncengan. Kecuali dengan keluarga serumah.

“Ojek online hanya boleh mengantar barang, dilarang mengangkut orang,” ujar Cak Nur.

Rumah makan, warung, dan sebagainya boleh buka tapi hanya melayani take away atau layanan bungkus selama pemberlakuan PSBB.

Dan semua aktivitas itu, harus berhenti pada pukul 21.00 WIB atau ketika memasuki jam malam. Jika melanggaran, petugas pun telah menyiapkan sanksi.

Dalam Pergub dan Perbup, hukumannya adalah sanksi administrasi. Tapi petugas keamanan bisa menerapkan sanksi pidana atau sanksi terkait undang-undang lain, sesuai pelanggaran yang ditemukan.

Misalnya warga yang melakukan kegiatan yang melibatkan banyak orang atau berkerumun, bisa kena pidana jika sampai ada warga yang terkena penyakit. Pasalnya jelas, perbuatan yang membahayakan nyawa orang lain.

PSBB di Sidoarjo berlaku untuk semua wilayah, bukan hanya sebagian saja. Alasannya, pemerintah ingin melindungi wilayah yang masih zona hijau supaya tidak ikut menjadi merah.

Dasar penerapan PSBB ini adalah Perturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur yang sudah terbit pada Kamis kemarin, kemudian disusul terbitnya Perbup pada Jumat. Selanjutnya, hari Sabtu, Minggu, dan Senin adalah proses sosialisasi. Hari Selasa, PSBB untuk Sidoarjo resmi berlaku.(ufi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved