Senin, 18 Mei 2026

Ciri-Ciri HP Black Market (BM) yang Diblokir Mulai Hari Ini, Cermati 4 Hal Berikut di Android&iOS;

Pemerintah melalui resmi memberlakukan pemblokiran ponsel ilegal melalui deteksi IMEI Perangkat, Sabtu (18/4/2020).

Tayang:
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi
Kolase SURYA.co.id/Tribunnews
Ilustrasi Kumpulan Ponsel untuk berita Cermati 4 hal berikut sebelum membeli ponsel 

- Tekan menu "Mengenai"

Sejumlah informasi mengenai ponsel akan muncul di dalamnya, termasuk dua nomor IMEI ponsel. Cukup menekan dan menahan nomor tersebut jika ingin menyalinnya.

Apabila cara sebelumnya tidak berhasil, ada cara lain yang bisa digunakan, baik untuk ponsel Android maupun iPhone yaitu melalui dial telepon.

Caranya, hanya dengan mengetik *#06# dan menekan tombol "panggil", informasi mengenai IMEI akan ditampilkan.

Untuk ponsel-ponsel tertentu, seperti iPhone 6S dan Galaxy S10, informasi mengenai IMEI juga bisa dilihat di balik tempat SIM Card.

Untuk ponsel keluaran lebih lama dengan baterai yang bisa dilepas, biasanya nomor IMEI juga terdapat di bawah baterai.

Setelah menemukan IMEI ponsel Anda, buka situs imei.kemenperin.go.id.

Masukkan nomor IMEI ponsel lalu klik tombol "cari".

Tak lama, keterangan terkait IMEI ponsel akan muncul.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved