Selasa, 19 Mei 2026

Ciri-Ciri HP Black Market (BM) yang Diblokir Mulai Hari Ini, Cermati 4 Hal Berikut di Android&iOS;

Pemerintah melalui resmi memberlakukan pemblokiran ponsel ilegal melalui deteksi IMEI Perangkat, Sabtu (18/4/2020).

Tayang:
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Adrianus Adhi
Kolase SURYA.co.id/Tribunnews
Ilustrasi Kumpulan Ponsel untuk berita Cermati 4 hal berikut sebelum membeli ponsel 

SURYA.co.id, SURABAYA - Pemerintah melalui tiga kementerian yakni Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian telah resmi memberlakukan pemblokiran ponsel ilegal melalui deteksi IMEI Perangkat, Sabtu (18/4/2020). 

Pemblokiran ponsel ilegal yang dilakukan oleh pemerintah akan mengikuti skema whitelist dimana skema ini dilakukan sebagai tindakan preventif melindungi pelanggan dengan cara memberikan kepastian hukum perangkat sebelum dibeli oleh masyarakat.

Pemberlakuan blokir ponsel ilegal ini akan berlaku untuk ponsel yang aktif setelah tanggal 18 April 2020.  

"Ponsel ilegal yang aktif sebelum tanggal 18 April masih akan tetap dapat tersambung ke jaringan seluler meski nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kemenperin" Kata Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo seperti dikutip oleh Kompas pada artikel berjudul  "Pemerintah Putuskan Pakai Skema Whitelist untuk Blokir IMEI Ponsel BM", 

Adapun, ponsel ilegal yang aktif setelah tanggal 18 April masih tetap bisa mengakses jaringan WIFI. 

Jika kamu hendak membeli ponsel dalam waktu dekat, ada baiknya untuk mencermati 4 hal berikut sebelum akhirnya mendapatkan ponsel yang kamu inginkan. 

1. Garansi Ponsel

Garansi ponsel adalah pembeda utama antara ponsel resmi dengan ilegal. 

Ponsel BM merupakan produk asli dari brand yang sudah ada, seperti Oppo, Samsung, atau Xiaomi.

Hanya saja, ponsel BM tidak memiliki garansi seperti yang disediakan pada handphone resmi.

Dikutip dari pricebook, berikut pabrikan ponsel beserta garansi resmi yang tersedia di Indonesia.

Sony, PT Teletama Artha Mandiri atau TAM.
Acer, PT Bangun Persada Tata Makmur (BPTM) dan PT Teletama Artha Mandiri (TAM).
Xiaomi, PT Teletama Artha Mandiri (TAM), 
Lenovo, PT Trikomsel Oke atau Comtech, Teletama Artha Mandiri atau TAM dan Astech.
Samsung, PT Samsung Electronics Indonesia (SEIN).
ASUS, PT Datascrip dan PT Synnex Metrodata.
LG, PT Teletama Artha Mandiri atau TAM, Setia Utama Distrindo (SUD) dan service center resmi LG.
Infinix , PT Bintang Cemerlang dan PT Pelangi Mas,
Microsoft dan Nokia, Microsoft Mobile.
Meizu, PT Bintang Cemerlang dan PT Pelangi Mas
iPhone, PT Teletama Artha Mandiri (TAM), PT Sinar Eka Selaras (SES), PT Surya Citra Media (SCM)

2. Tidak memiliki kode IMEI

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan langkah untuk pengecekan nomor Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI).

Hal ini dilakukan untuk bisa membedakan HP resmi dan BM yang beredar di Indonesia.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved