Update Token Listrik Gratis, Pelanggan PLN 1.300 VA & 3 Golongan ini Berpeluang Disubsidi
Update kabar terbaru seputar token listrik gratis PLN, pelanggan 1.300 VA juga berpeluang dapat subsidi.
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Update kabar terbaru seputar token listrik gratis dari PT PLN (Persero) sebagai stimulus ekonomi akibat pandemi Virus Corona (Covid-19).
Pelanggan PLN 1.300 VA dan tiga golongan di bawah ini berpeluang juga mendapatkan subsidi listrik dari pemerintah.
Itu setelah sebelumnya masyarakat dengan listrik daya 450 VA ( Volt Amphere) mendapat Listrik Gratis PLN 3 bulan dan 900 VA diskon 50 persen.
Tak hanya pelanggan rumah saja, tiga golongan lain seperti UMKM, bisnis, dan industri juga berpotensi dapat keringanan.
Ya, beberapa waktu lalu, pemerintah melalui PT PLN (Persero) telah memberikan listrik gratis bagi pelanggan 450 VA, serta diskon 50 persen bagi pelanggan golongan 900 VA kategori penerima subsidi.
Tarif token listrik tersebut berlaku selama tiga bulan, yaitu pada April, Mei, dan Juni 2020.
Setelah memberikan keringanan tarif listrik bagi pelanggan 450 VA dan pelanggan 900 VA, kini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempertimbangkan perluasan insentif tersebut kepada pelanggan 1.300 VA.
Dilansir oleh Kontan.co.id, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengaku, pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan keringanan listrik bagi pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA bersubsidi.
Evaluasi yang dilakukan tersebut juga mempertimbangkan perkembangan kasus virus Corona di Indonesia selama tiga bulan ke depan.
Bahkan, jika diperlukan, pemerintah juga akan memberikan diskon listrik bagi pelanggan 1.300 VA.
Kementerian ESDM pada dasarnya terus melakukan kajian dan perhitungan matang mengenai kebijakan keringanan tagihan listrik, termasuk potensi untuk diperluasnya kebijakan tersebut ke sektor lain seperti UMKM, bisnis, dan industri.
“Kami tetap siapkan alternatif skenario.
Selama tiga bulan kebijakan ini berlangsung, kami terus lakukan review,” tutur Hendra, Selasa (14/4/2020).
Pemerintah juga memastikan bahwa kebijakan keringanan tarif listrik menjangkau 40% masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia berdasarkan penggunaan data kesejahteraan sosial (DTKS).
Hal ini diharapkan dapat membuat kebijakan tersebut tepat sasaran.