THR dan Gaji ke 13 PNS

THR dan Gaji ke-13 PNS Belum Pasti Cair, Korpri Sudah Ajak Sumbangkan ke Negara Untuk Lawan COVID-19

Pembelanjaan pemerintah di awal tahun ini dapat tekanan luar biasa akibat wabah virus corona ( COVID-19), belum lagi mencairkan THR dan Gaji ke-13 PNS

Editor: Iksan Fauzi

SURYA.co.id | JAKARTA - Pembelanjaan pemerintah di awal tahun ini mendapat tekanan luar biasa akibat wabah virus corona ( COVID-19), belum lagi mencairkan THR dan Gaji ke-13 PNS.

Kini, pemerintah juga harus mengeluarkan uang untuk Tunjangan hari raya atau THR dan gaji ke-13 PNS dalam waktu dekat.

Besaran dana yang dikeluarkan untuk dua ietm tersebut puluhan triliun. Untuk THR saja nilainya sekitar Rp 35 triliun. Nilai itu dianggap besar oleh Korpri

Karena itu, meski Presiden Joko Widodo belum meneken pencairan THR dan gaji ke-13 PNS, Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia ( Korpri) Zudan Arif Fakrulloh memberi ajakan mulia.

Zudan menyarankan supaya THR itu disumbangkan kepada negara untuk melawan COVID-19, terutama PNS yang masih aktif.

Zudan pun memberikan alasannya, menagap PNS diajak menyumbangkan THR-nya itu.

"Mengenai THR, dalam kondisi luar biasa ini, kita dituntut untuk berpikir dan bertindak luar biasa, termasuk ASN.

Kalau bisa mari seluruh ASN sumbangkan THR-nya untuk negara, agar negara bisa leluasa menggunakannya untuk keperluan lain," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).

Dia pun mengingatkan bahwa dalam kondisi seperti ini ASN atau PNS termasuk ke dalam profesi yang aman dibandingkan sektor lain.

"Misalnya sektor informal yang saat ini sangat terdampak pandemi Covid-19," lanjut Zudan.

Zudan menuturkan, saat ini THR untuk para pensiunan, PNS, TNI dan Polri bisa mencapai Rp 35 triliun.

Jumlah itu, kata dia, sangat besar.

"Sehingga kalau para pegawai negeri, khususnya yang masih aktif bisa menyumbangkan tunjangan hari rayanya untuk negara, maka negara bisa mengalokasikannya untuk kebutuhan yang lebih mendesak," tutur Zudan.

Sebelumnya Korpri juga sempat mengimbau PNS agar menyisihkan gajinya untuk membantu sesama di masa wabah ini.

Dirjen Dukcapil Kemendagri ini juga mengajak seluruh ASN untuk menyumbangkan sebagian penghasilan mulai dari sekarang sampai dengan berakhirnya Pandemic Corona ini.

"Bila 4,2 juta ASN menyumbangkan masing-masing Rp 50 ribu/bulan, maka akan terkumpul Rp 210 miliar/bulan," ujarnya berpesan.

Selain sumbangan dana tersebut, dapat dalam bentuk sumbangan lain yang juga dibutuhkan oleh masyarakat seperti makanan, alat alat pelindung diri, masker, sabun, hand sanitizer dan lain-lain.

PNS golonagn I, II, dan III cair

Kabar Gembira THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri 3 golongan ini yang dipastikan dibayar pemerintah.
Kabar Gembira THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri 3 golongan ini yang dipastikan dibayar pemerintah. (Kolase Kompas TV)

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari THR serta gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri.

Hasilnya, pembayaran THR dan Gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.

“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020).

Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh.

THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

“Presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan,” kata dia.

Sri Mulyani sebelumnya sempat mengatakan, Presiden Jokowi tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR.

Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.

Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korpri Ajak ASN Sumbangkan THR untuk Negara di Masa Pandemi Covid-19"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved