Oknum Bidan Praktik Aborsi di Hotel
Bidan yang Aborsi Cewek Usia 17 Tahun sudah Setahun Lebih Beroperasi, Tarifnya Rp 1,5 Juta
Nominal yang dibanderol oleh tersangka Rp 1,5 juta. Uang itu untuk untuk pemberian anestesi, infus dan obat pendorong agar janin keluar.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Anas Miftakhudin
SURYA.co.id | SURABAYA - Penyidik Unit PPA Satreakrim Polrestabes Surabaya, menetapkan, SM (31), oknum bidan asal Sambikerep, Lakarsantri, Surabaya yang mengaborsi wanita usia 17 tahun sebagai tersangka, Senin (6/4).
Dengan penetapan tersangka sekaligus penahanan, penyidik bakal menguak seluruh praktik aborsi yang dijalankan SM. Termasuk apakah ada kalangan pelajar yang menggunakan jasanya untuk aborsi.
Dalam pemeriksaan sedikit terungkap, jika SM sudah setahun melakukan praktik ilegal. Nominal yang dibanderol oleh tersangka Rp 1,5 juta. Uang itu untuk untuk pemberian anestesi, infus dan obat pendorong agar janin keluar.
"Tempat yang dipakai aborsi tergantung kesepakatan pasien dengan SM. Terkadang di rumah atau di hotel," tutur Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran.
Berapa jumlah pasien yang sudah diaborsi selama setahun dan hotel mana saja yang dipakai praktik aborsi? "Belum. Ini masih pemeriksaan terus," tuturnya.
Setelah terjadi transaksi jasa aborsi ilegal itu, pasangan muda dan oknum bidan kemudian bersepakat untuk melakukan aborsi di salah satu hotel di Surabaya," tambahnya.
Terbongkarnya praktik ilegal itu, setelah
SM melakukan praktik ilegalnya terhadap wanita berusia 17 tahun. Usia janin di kandungan saat itu sudah mencapai 20 Minggu.
Pertemuan SM dengan wanita 17 tahun saat itu konsultasi kandungan di tempat praktiknya. Cewek tersebut diantar MZ (32) kekasihnya yang telah menghamilinya.
"Kemudian terjadi pembicaraan yang menjurus pada aborsi. Lantaran pertimbangan faktor kesehatan dan sosial," jelas AKBP Sudamiran melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Iptu Harun, Senin (6/4/2020).
Setelah itu, kedua pasangan itu kembali ke rumahnya dan berbincang terkait rencana aborsi. Setelah keduanya sepakat, MZ yang sudah memiliki istri dan dua anak menghubungi SM untuk menanyakan harga.
"Setelah terjadi transaksi jasa aborsi, pasangan muda dan oknum bidan rsepakat melakukan aborsi di salah satu hotel di Surabaya," tambahnya.
Ketika proses aborsi berlangsung di hotel, yang keluar hanya darah saja. Untuk janin masih ada di rahim perempuan muda itu.
Selang tiga hari, janin tiba-tiba keluar dari rahim dalam kondisi tak bergerak. Mengetahui itu, si cewek menelepon kekasihnya MZ untuk mengubur janin tersebut.
"Oleh tersangka MZ tidak dikubur melainkan dibungkus tas plastik hitam lalu dibuang ke sungai di kawasan MERR," terangnya.
Selain janin yang keluar, si cewek mengalami pendarahan hebat. Lantas perempuan itu dilarikan ke sebuah rumah sakit.
Dokter yang mengecek curiga jika telah terjadi persalinan tidak normal. Hingga akhirnya diteruskan ke polisi dan langsung ditindakanjuti.
"Dari situ kami bergerak lalu menginterogasi si perempuan dan MZ. Selanjutnya kami dapatkan keterangan jika si perempuan itu menggugurkan janin atas bantuan tersangka SM," ungkap Iptu Harun.
Kepada polisi, SM mengaku kasihan dan iba melihat si cewek itu.
"Alasannya karena kasihan dan kemanusiaan saja. Tapi caranya tetap salah dan itu sudah melanggar hukum," kata Harun.