Virus Corona

4 Fakta Lain Pernikahan Kapolsek Kembangan yang Viral, Ada Cek Suhu Tubuh & Sedia Hand Sanitizer

Terungkap Sejumlah Fakta Lain Tentang Pernikahan Kapolsek Kembangan yang Viral, Ada Cek Suhu Tubuh & Sedia Hand Sanitizer. Berikut ulasannya

Kolase Youtube Tribunnews dan instagram
Acara pernikahan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana 

Munir menuturkan, dirinya merasa heran ketika pernikahan itu dipermasalahkan.

Pasalnya, di acara itu ia bertemu dengan beberapa pejabat petinggi Polri lainnya.

"Itu pernikahan kan sudah seminggu lalu acaranya, ketika belum ada pelarangan keramaian."

"Namun kenapa ramainya baru sekarang," ucap Munir.

Sebelumnya, Kompol Fahrul Sudiana dicopot setelah menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat pada 21 Maret 2020.

Hal itu dianggap melanggar maklumat kapolri karena pesta digelar di tengah pandemi virus corona (covid-19). 

Dua hari sebelum pesta itu digelar, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). 

Maklumat Kapolri itu mengatur pembumbaran kegiatan yang mengundang kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona. Salah satu contoh kegiatan yang dapat dibubarkan adalah pesta pernikahan

Ternyata Fahrul Sudiana telah telah menyebar undangan pesta pernikahannya dua bulan sebelum pesta itu digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, pada 21 Maret 2020.

Fakta ini diakui Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2020).

"Ya memang betul (sudah menyebar undangan dua bulan sebelum pernikahan). Namanya orang menikah besok masa hari ini mengundang, kan enggak mungkin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2020).

Meski demikian, alasan Fahrul telah menyebar undangan dua bulan sebelumnya ini tidak bisa menyelamatkan dia dari hukuman.

Fahrul pun dicopot dari jabatannya dengan Kapolsek Kembangan.

Dia dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.

"Itu sudah melanggar Maklumat Kapolri. Apa sanksinya? Ya sekarang dimutasi," ungkap Yusri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved