2 Cewek Berhubungan Badan dengan 2 Pria di Room Karaoke Surabaya Tertangkap Basah, Ini Fakta Baru

Fakta baru kasus 2 cewek nekat berhubungan badan dengan 2 pria di room karaoke, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis penjara pada Mami Lia.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Tri Mulyono
Kolase Youtube
Foto ilustrasi 2 cewek berhubungan badan dengan 2 pria di room karaoke di Kota Surabaya ditangkap polisi. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Fakta baru kasus 2 cewek nekat  berhubungan badan dengan 2 pria di room karaoke di Kota Surabaya, jaksa menuntut hukuman penjara 12 bulan pada Mami Lia atau Dwi Meliadani, Rabu (1/4/2020).

Mami Lia (36) adalah koordinator lady escort (LC) sebuah rumah karaoke di Jalan Banyuurip, Kota Surabaya yang digerebek polisi beberapa waktu lalu.

Mami Lia ditangkap polisi saat sedang menjaga pintu masuk room karaoke tempat 2 LC melayani 2 pelanggan pria berhubungan badan.

Mami Lia (36), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit V Perjudian Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Dan kini kasusnya mulai memasuki sidang tuntutan.

Suami Jual Istri di Facebook (FB) Berhubungan Badan dengan 2 Pria Sekaligus Dikeler ke Surabaya

Sebelumnya, Mami Lia yang tinggal di daerah Jalan Krembangan Surabaya ini, mengakui layanan plus-plus di karaoke tempanya bekerja adalah jasa striptis dan making love (ML).

“Dalam kasus prostitusi berkedok karaoke keluarga ini, kami tetapkan satu tersangka yang berperan sebagai mami,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol R Pitra Andrias Ratulangie, Kamis (19/12/2029) kala itu.

Suasana sidang kasus dugaan mucikari atas terdakwa Mami Lia dalam sidang online di PN Surabaya.
Mami Lia dalam sidang online di PN Surabaya, Rabu (1/4/2020) dalam kasus mengizinkan 2 LC anak buahnya berhubungan badan dengan pelanggan di room karaoke. (SURYA.CO.ID/Samsul Arifin)

Dipaparkan perwira dengan pangkat tiga melati ini bila praktik esek-esek dimulai ketika tamu datang.

Selanjutnya Mami Lia segera membawa para LC-nya masuk ke ruang karaoke untuk ditunjukkan ke tamu.

Selanjutnya LC yang dipilih menemani tamu bernyanyi dengan tarif Rp 125 ribu per jamnya.

Ketika tamu karaoke meminta pelayanan lebih, Mami Lia menawarkan ke LC-nya ajakan tersebut, selanjutnya mereka menentukan harga.

Rata-rata tarif untuk ML dibanderol Rp 1,5 juta, dan tersangka mendapat komisi Rp 300 ribu.

Sedangkan untuk jasa striptis dipatok harga Rp 1 juta.

“Diakui tersangka bila dirinya bukan sekali saja menerima tamu yang meminta pelayanan plus-plus (striptis dan ML, red),” lanjut Pitra.

Masih menurut Pitra, setelah diperiksa ternyata karaoke tersebut juga menyalahi aturan karena izinnya hanya karaoke keluarga, di mana tidak diperbolehkan atau dilarang menyediakan LC.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved