Pilwali Blitar 2020

Soal Penundaan Pilkada Serentak 2020, KPU Kota Blitar Tunggu Keputusan Resmi dari KPU RI

KPU RI, Bawaslu RI, dengan Komisi II DPR RI tunda Pilkada Serentak 2020 akibat dampak wabah virus Corona

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id/Samsul Hadi
Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam. 

SURYA.CO.ID, BLITAR - KPU Kota Blitar masih menunggu keputusan resmi dari KPU RI terkait rencana penundaan pelaksanaan Pilwali Blitar 2020. Menyusul beredarnya hasil rapat dengar pendapat antara pemerintah pusat, KPU RI, Bawaslu RI, dengan Komisi II DPR RI soal penundaan Pilkada Serentak 2020 akibat dampak wabah virus Corona atau Covid-19.

Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam mengatakan hasil rapat dengar pendapat antara pemerintah pusat, KPU, Bawaslu dengan Komisi II DPR RI memang sudah beredar luas melalui grup WA dan media sosial. Tetapi, untuk keputusan resmi, KPU Kota Blitar menunggu informasi dari KPU RI.

"Kami masih menunggu keputusan resmi dari KPU RI. Meski kami juga sudah mengetahui surat hasil rapat dengar pendapat yang beredar melalui grup WA dan medsos," kata Umam, Selasa (31/3/2020).

Dikatakannya, dari informasi yang beredar melalui grup WA ada tiga opsi yang ditawarkan terkait penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang sesuai jadwal akan dilaksanakan pada 23 September 2020.

Opsi pertama, Pilkada Serentak tetap dilaksanakan pada 2020 tetapi di akhir tahun atau 9 Desember 2020.

Opsi kedua, pelaksanaan Pilkada Serentak ditunda pada Maret 2021. Sedang opsi ketiga, pelaksanaan Pilkada Serentak digelar pada September 2021.

"Tiga opsi yang saya sampaikan ini sesuai informasi yang beredar di grup WA. Untuk resminya kami menunggu keputusan KPU RI," ujarnya.

Menurut Umam, saat ini, KPU Kota Blitar juga sudah menunda beberapa tahapan Pilwali Blitar 2020.

Penundaan beberapa tahapan Pilwali Blitar 2020 itu sesuai SK KPU RI Nomor 179 tentang penundaan beberapa tahapan Pilwali Blitar 2020.

SK itu dipertegas dengan Surat Dinas Nomor 284 tentang penundaan penyerahan berita acara verifikasi administrasi dukungan bagi bakal calon perseorangan di Pilwali Blitar 2020.

Pilkada Serentak 2020 Ditunda Akibat Pandemi Virus Corona, KPU Sidoarjo Tunggu Petunjuk dari Pusat

Pilkada Serentak 2020 Ditunda, KPU Tuban Tunggu Surat Resminya

Sedang beberapa tahapan Pilwali Blitar 2020 yang juga ditunda, yaitu, pelaksanaan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

"Sekarang kami juga sudah melakukan penundaan beberapa tahapan Pilwali Blitar 2020. Kalau untuk penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak, kami menunggu keputusan dari KPU RI," tandas Umam.

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved