Berita Tuban

Pilkada Serentak 2020 Ditunda, KPU Tuban Tunggu Surat Resminya

Penundaan Pilkasa Serentak 2020 tersebut dampak dari pandemi virus corona yang belum diketahui kapan akan berakhir.

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id/M Sudarsono
Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan. 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Penundaan Pilkada Serentak 2020 telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) melibatkan Pemerintah Pusat, DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP, Senin (30/3/2020) kemarin.

Penundaan pesta demokrasi tersebut dampak dari pandemi virus corona atau Covid-19 yang belum diketahui kapan akan berakhir.

Kabupaten tentu terdampak atas penundaan tersebut, karena masuk dalam daftar Pilkada Serentak 2020.

Ketua KPU Kabupaten Tuban, Fatkul Iksan mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi atas opsi penundaan pilkada tersebut.

"Kita masih tunggu surat resminya atas penundaan pilkada tersebut," ujar Fatkul saat dikonfirmasi SURYA.CO.IS, Selasa (31/3/2020).

Fatkul menjelaskan, jika dia juga baru menerima kabar surat hasil rapat terkait penundaan pilkada.

"Lebih baik nunggu surat resminya, kapan pilkada ditunda pelaksanaannya," pungkasnya.

Berdasarkan informasi, dalam rapat Pemerintah Pusat, DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP, terdapat tiga opsi penundaan pesta demokrasi yang semestinya dilaksanakan 23 September mendatang.

Opsi pertama, penundaan selama tiga bulan dari jadwal pemungutan suara awal, yaitu 9 Desember 2020.

Opsi ini diambil apabila tahapan pilkada pra-pemungutan suara bisa dimulai pada akhir Mei tahun ini.

Pilkada Serentak 2020 Ditunda Akibat Pandemi Virus Corona, KPU Sidoarjo Tunggu Petunjuk dari Pusat

Soal Penundaan Pilkada Serentak 2020, KPU Kota Blitar Tunggu Keputusan Resmi dari KPU RI

Opsi kedua, penundaan dilakukan selama enam bulan dari jadwal awal, yaitu pada Maret 2021.

Opsi ketiga, pemungutan suara pilkada ditunda selama 12 bulan, yakni pada September 2021.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved