Sebelum Heboh Oknum Polisi Gresik Cabuli Ibu Mertua, Berikut 3 Kasus Aparat Langgar Kode Etik Polri
Sebelum Heboh Oknum Polisi Gresik Cabuli Ibu Mertua, Berikut 3 Kasus Aparat Langgar Kode Etik Polri Sebelumnya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Sebelum heboh kasus oknum polisi Gresik mencabuli ibu mertuanya, beberapa kasus oknum aparat melanggar kode etik disiplin Polri pernah beberapa kali terjadi.
Diketahui, oknum polisi berinisial NS (36) dilaporkan sang istri dan ibu mertua ke seksi profesi dan pengamanan (Propam) Polres Gresik.
Polisi berpangkat Brigadir itu diduga mencabuli mertuanya, padahal dia belum genap setahun menikah.
Kasus oknum polisi melanggar kode etik displin Polri semacam ini bukan pertama kalinya terjadi.
• Sudah Punya Istri Cantik, Oknum Polisi Gresik Pilih Cabuli Ibu Mertua Usia 50 Tahun, Ini 4 Faktanya
Sebelumnya, seorang oknum polisi bahkan menyetubuhi wanita yang sedang hamil 7 bulan.
Lalu, ada juga kasus oknum polisi di Medan terbukti merekam polwan di kamar mandi.
Berikut ulasan selengkapnya kasus-kasus oknum aparat melanggar kode etik displin Polri, yang dirangkum SURYA.co.id dari berbagai sumber.
1. Oknum Polisi Setubuhi Wanita Hamil 7 Bulan
Kasus oknum polisi di jajaran Polres Bantaeng menyetubuhi wanita hamil 7 bulan menjadi perbincangan publik.
Bahkan, suami dari wanita tersebut, berinisial SU memergoki sendiri persetubuhan yang dilakukan oknum polisi berinisial Bripka BA (42) di sebuah rumah di Desa Papanloe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Saat memergoki perbuatan itu, SA dan BA sempat adu jotos. Bahkan, efek dari polisi selingkuhi wanita hamil ini, SA melaporkan ke instansi BA dinas dan ke Propam Bantaeng.
Namun, ada kekhawatiran dari Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri jika kasus itu semakin besar.
Karena itu, Wawan meminta semua pihak tidak membesar-besarkan kasus tersebut.
Wawan sebelumnya telah membenarkan adak buahnya tepergok bersetubuh dengan wanita hamil istri orang lain.
Baginya, kekhawatiran tersebut masuk akal karena sang perempuan sedang hamil tujuh bulan.
"Kita harap ini tidak dibesar-besarkan karena JU sedang hamil 7 bulan.
Nanti dia stres dan nekat bunuh diri dan lain-lain," kata AKBP Wawan Sumantri, dikutip dari TribunTimur.com (grup SURYA.co.id), Selasa (28/1/2020).
Wawan Sumantri mengungkapkan, anggotanya itu bakal diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Dilaporkan sudah, pidana dan kode etiknya juga sudah jalan," kata Wawan, dikutip dari TribunTimur.com, Selasa (28/1/2020).
"Anggota saya juga sudah ditahan, internal ya. Keluarga juga sudah ketemu dengan saya," jelasnya.
Menurutnya, Bripka BA bisa saja dipecat sebagai anggota kepolisian.
Namun, sementara ini untuk pidanananya selama sembilan bulan.
Sebelumnya, Bripka BA (42), tepergok sedang setubuhi wanita yang bukan istrinya berinisial JU, Jumat (24/1/020) lalu.
Suami JU, SA memergoki keduanya tengah berzina di sebuah rumah di Desa Papanloe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Terungkap bahwa JU dan SA sehari-harinya berjualan di kantin tempat BA bertugas yakni di Mapolsek Pajukukang.
Lalu, JU sebagai ibu kantin dan BA ternyata menjalin hubungan asmara.
Saat tepergok oleh SA, keduanya hanya memakai celana dalam.
Melihat perbuatan dari istri dan anggota polisi tersebut, SA meluapkan emosinya.
Ia terlibat adu jotos dengan Bripka BA di lokasi kejadian.
Suami JU kemudian melaporkan oknum Polisi itu dengan kasus perzinaan.
Ia juga melaporkan perzinaan tersebut ke Propam Polres Bantaeng terkait pelanggaran kode etik dan disiplin.
2. Oknum Polisi Rekam Polwan di Kamar Mandi
Perilaku tak terpuji dilakukan dua oknum polisi Polrestabes Medan yang terbukti melanggar kode etik disiplin Polri.
Kedua anggota polisi tersebut terbukti merekam polwan di kamar mandi dan positf menggunakan narkoba jenis sabu.
Alhasil, nasib keduanya pun miris karena harus menanggung malu ketika diarak keliling Mapolda.
Melansir Tribun Medan dalam artikel 'Rekam Polwan di Kamar Mandi dan Terbukti Pakai Sabu, 2 Polisi Diarak Keliling Mapolda' berikut selengkapnya.
Dua oknum polisi yang terbukti melakukan tindakan tidak terpuji tersebut ialah Iptu AY dan Bripka RA.
Iptu AY bertugas di Reskrim Polrestabes Medan
Bripka RA bertugas di Bid Propam Polda.

Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Khusin Dwihananto Brigjen Pol Mardiaz Khusin Dwihananto mengatakan kedua personel polisi tersebut juga diwajibkan emlakukan apel pembinaan setiap pagi dengan mengenakan seragam lengkap.
"Ya, mereka diwajibkan apel dengan menggunakan helm, rompi, dan replika senjata laras panjas," katanya.
Tidak hanya itu, akibat melakukan tindakan tidak terpuji tersebut, Iptu AY dan Bripka RA harus menanggung malu.
Pasalnya keduanya dihukum dengan cara diarak keliling Polda Sumut sembari mengucapkan pelanggarannya dengan pengeras suara.
"Kedua personel ini melanggar Pasal 3 huruf (g) atau Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin anggota Polri," ujarnya.
Masih dikatakan Mardiaz, Iptu AY saat dilakukan tes urine positif mengandung methamphetamine narkotika golongan I jenis sabu, sedangkan Bripka RA terbukti merekam seorang Polwan yang lagi mandi.
"Sesuai perintah dan arahan dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menyebutkan bahwa kita tidak main-main untuk menindak tegas anggota yang melanggar kode etik displin Polri,"jelasnya.
Mardiaz mengatakan, pihaknya tidak akan main-main untuk menindak anggota Polri sejajaran Polda Sumut yang melanggar kode etik disiplin Polri.
Sekarang, akunya, kedua personel itu diamankan di ruang Patsus Bidang Propam Polda Sumut.
3. Oknum Polisi Kepergok Ngamar Tanpa Busana dengan Istri Rekan Bisnis
Seorang oknum anggota kepolisian berinisial SL di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, dilaporkan ke bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) karena diduga terlibat perbuatan asusila dengan istri rekan bisnisnya.
Laporan pengaduan dibuat HN (32) yang mengaku telah memergoki istrinya berduaan tanpa busana dengan SL.
Kabag Ops Polres Pangkal Pinang, Kompol Jadiman Sihotang saat dikonfirmasi Kompas.com mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki kasus yang menjerat Aipda SL.
"Diproses di Reskrim dan Propam," kata Jadiman kepada Kompas.com, Jumat (6/9/2019).
Informasi yang dirangkum Kompas.com, dugaan perselingkuhan bermula saat SL berkunjung ke rumah HN di Kelurahan Bukit Bacang, Pangkal Pinang pada Kamis (5/9/2019) malam.
Ketika itu, SL meminta HN untuk mengambil kendaraan bermotor di rumah SL yang jaraknya tidak terlalu jauh. SL dan HN sebelumnya berhubungan terkait usaha jual beli kendaraan.
Saat HN berada di luar rumah, SL diduga memanfaatkan situasi dengan berduaan dengan SLY (31) yang merupakan istri HN.
"Saya kembali sekitar 20 menit dan ketika itu keduanya tanpa busana," ujar HN di hadapan polisi.
HN mengaku melaporkan kejadian, karena SL langsung kabur dan tidak memberi penjelasan terkait aksi tidak senonoh tersebut.
Kepada polisi, HN menyerahkan sejumlah barang bukti, seperti daster dan celana dalam milik istrinya, serta satu unit telepon genggam.
Dan kasus terbaru yang tak kalah menggemparkan terjadi di Gresik.
Oknum polisi berinisial NS (36) dilaporkan sang istri dan ibu mertua ke seksi profesi dan pengamanan (Propam) Polres Gresik.
Polisi berpangkat Brigadir itu diduga mencabuli mertuanya, padahal dia belum genap setahun menikah.
NS menikah dengan IT (25) pada September 2019 lalu.
Kini, mahligai rumah tangganya di ujung tanduk.
Saat dikonfirmasi, Kasubbag Humas Polres Gresik, AKP Hasyim Asyari membenarkan laporan yang diterima oleh pihak korban yang sudah melapor pada Jumat (27/3/2020) ke Propam.
"Iya benar," singkatnya, Sabtu (28/3/2020).
Kuasa hukum korban IT (25) , Abdullah Syafi'i mengatakan korbannya adalah DM, yang tak lain adalah mertuanya sendiri berusia 50 tahun.
Saat itu korban baru memberanikan diri membuka secara terang-terangan ke keluarga karena sudah tidak kuat menerima pelecehan seksual oleh NS sejak Desember tahun lalu.
"Total sudah 7 kali dicabuli. Tidak sampai berhubungan badan ya," tuturnya saat dikonfirmasi awak media.
Korban baru berani melapor karena selama ini kasihan melihat anaknya yang masih berusia 25 tahun menjalin rumah tangga belum sampai setengah tahun jika harus berpisah, mengingat kelakukan menantunya itu.
Namun, sang menantu malah semakin menjadi.
Meski tinggal bersama dengan keluarga besar korban.
Pelaku malah semakin gencar melakukan aksi bejatnya. Mulai dari meraba dan menciumnya di kamar tidur, hingga di pinggir jalan. Bahkan melalui video call masih melakukan tindakan pelecehan.

Menurut Syafi'i, korban NS tak hanya satu.
"Korbannya tidak hanya satu. Ada juga yang akan melaporkan NS ini. Sama-sama sudah berusia lanjut," kata dia.
Kliennya juga mengaku selama ini memergoki handphone pelaku berisikan gambar-gambar wanita lanjut usia.
IT istri pelaku resmi melaporkan tindakan suaminya itu ke Mapolres Gresik.
Didampingi ibunya sendiri bersama kuasa hukum. Dia minta agar suaminya dihukum setimpal. Setelah kasus ini, dia juga melayangkan cerai.
"Intinya, IT dan DM ingin NS dihukum seberat-beratnya dicopot dengan tidak hormat," pungkas Syafi'i.
Dikonfirmasi terpisah, NS dihubungi melalui sambungan telepon tidak kunjung menjawab.
Melalui pesan singkat juga belum dibaca hingga berita ini diturunkan.(*)