Berita Gresik
Kronologi Oknum Polisi Gresik Cabuli Mertua 7 Kali, Fakta Tak Terduga Terungkap di Ponselnya
Oknum polisi berinisial NS (36) ini pun dilaporkan sang istri dan ibu mertua ke seksi profesi dan pengamanan (Propam) Polres Gresik.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Musahadah
Namun, ada kekhawatiran dari Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri jika kasus itu semakin besar.
Karena itu, Wawan meminta semua pihak tidak membesar-besarkan kasus tersebut.
Wawan sebelumnya telah membenarkan adak buahnya tepergok bersetubuh dengan wanita hamil istri orang lain.
Baginya, kekhawatiran tersebut masuk akal karena sang perempuan sedang hamil tujuh bulan.
"Kita harap ini tidak dibesar-besarkan karena JU sedang hamil 7 bulan.
Nanti dia stres dan nekat bunuh diri dan lain-lain," kata AKBP Wawan Sumantri, dikutip dari TribunTimur.com (grup SURYA.co.id), Selasa (28/1/2020).
Wawan Sumantri mengungkapkan, anggotanya itu bakal diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Dilaporkan sudah, pidana dan kode etiknya juga sudah jalan," kata Wawan, dikutip dari TribunTimur.com, Selasa (28/1/2020).
"Anggota saya juga sudah ditahan, internal ya. Keluarga juga sudah ketemu dengan saya," jelasnya.
Menurutnya, Bripka BA bisa saja dipecat sebagai anggota kepolisian.
Namun, sementara ini untuk pidanananya selama sembilan bulan.
Sebelumnya, Bripka BA (42), tepergok sedang setubuhi wanita yang bukan istrinya berinisial JU, Jumat (24/1/020) lalu.
Suami JU, SA memergoki keduanya tengah berzina di sebuah rumah di Desa Papanloe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Terungkap bahwa JU dan SA sehari-harinya berjualan di kantin tempat BA bertugas yakni di Mapolsek Pajukukang.
Lalu, JU sebagai ibu kantin dan BA ternyata menjalin hubungan asmara.
Saat tepergok oleh SA, keduanya hanya memakai celana dalam.
Melihat perbuatan dari istri dan anggota polisi tersebut, SA meluapkan emosinya.
Ia terlibat adu jotos dengan Bripka BA di lokasi kejadian.
Suami JU kemudian melaporkan oknum Polisi itu dengan kasus perzinaan.
Ia juga melaporkan perzinaan tersebut ke Propam Polres Bantaeng terkait pelanggaran kode etik dan disiplin.