PPDB 2020
Kuota 30 Persen, Dindik Surabaya Wacanakan Tak Ada Tes Tulis PPDB 2020 Jalur Prestasi, Cukup Rapor
Pemkot Surabaya akan mencari format yang tepat dalam Pelaksanaan PPDB jalur prestasi nanti.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Dampak dihapusnya Ujian Nasional di semua jenjang sempat memugkinkan dibukanya sistem tes Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jalur Prestasi di Sekolah Kawasan di Surabaya. Namun tes tulis ini tak lagi berlaku.
"Kami masih mencari formula yang tepat untuk PPDB nanti. Apalagi saat ini UN dihapus. Sebab, jalur Prestasi nanti awalnya adalah dengan melihat hasil nilai UN," kata Kabid Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Surbaya Sudarminto, Rabu (24/3/2020).
Dindik Surabaya sempat membuka opsi untuk tetap mengadakan tes untuk jalur Prestasi. Terutama di sekolah Kawasan. Namun keberadaan sekolah Kawasan sudah tidak diperbolehkan lagi sebagaimana Permendikbud 44/2019.
Pada PPDB tahun lalu, untuk masuk jenjang SMP Kawasan, selain mensyaratkan nilai rata-rata 8,00 juga harus melalui tes tulis berupa Tes Potensi Akademik (TPA). Semua dihapus dalam pelaksanaan PPDB 2020 ini.
"Kami juga mencari formula yang tepat saat tidak ada UN tahun ini. Apakah tetap menggunakan jalur tes untuk jalur Prestasi atau menggunakan nilai rapor. Semua masih dimatangkan," kata Sudarminto.
Namun karena situasi darurat karena musibah corona, digelarnya tes artinya akan mempertemukan banyak siswa atau tes secara online tidak dalam satu tempat. Semua masih dalam pembahasan.
Menguat bahwa tes itu tetap ditiadakan.
Meski demikian, Sudarminto meminta masyarkaat bersabar.
Pihaknya bersama Pemkot Surabaya akan mencari format yang tepat dalam Pelaksnaan PPDB nanti.
Sebelumnya dalam Permendikbud, Jalur Prestasi berlaku bagi semua sekolah.
Tak melihat Sekolah Kawasan atau bukan. Prestasi ini bisa prestasi akademik (nilai UN) dan nonakademik (olahraga, seni, dan Olimpiade).
Nonakademik dilihat dari hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten atau kota.
Bukti atas prestasi hasil perlombaan dan penghargaan itu diterbitkan minimal enam bulan dan paling lama maksimal tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Saat ini telah beredar SE Mendikbud 4/2020 terkait kebijakan pendidikan dalam masa darurat corona. PPDB di setiap kota dan kabupaten dilaksanakan dengan menyesuaikan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.