VIDEO Seruan PWNU Jatim Soal Sholat Jumat Saat Pandemi Virus Corona, MUI: Belum Saatnya Masjid Tutup
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim mengeluarkan sikap terkait pelaksanaan sholat Jumat di saat kondisi pandemi virus Corona.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim mengeluarkan sikap terkait pelaksanaan sholat Jumat di saat kondisi pandemi virus Corona.
Ketua PWNU Jatim Marzuqi Mustamar mengungkapkan, kalau di lingkungan rawan, bagi yang merasa takut dan khawatir tertular, maka boleh tidak menghadiri Jumatan.
"Tapi bukan berarti Jumatan lantas ditiadakan.
Yang takut sholat di rumah.
Takmir tetap mengadakan jumatan," tegas Marzuqi.
Lihat video:
MUI Jatim: Wong Mall Tidak Tutup, Masak ke Masjid Suruh Tutup
Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur (MUI Jatim) menilai sampai saat ini kondisi Jawa Timur masih kondusif sesuai informasi dari Pemprov Jatim.
Untuk itu MUI Jatim mengajak masyarakat tetap melaksanakan salat Jumat serta salat rawatib (lima waktu) secara berjamaah.
Sekretaris Umum Dewan Pimpinan MUI Jatim, Ainul Yaqin, mengatakan melihat kondisi saat ini masih memungkinkan untuk melaksanakan ibadah di masjid, dan belum waktunya masjid di tutup.
"Wong ke mall tidak tutup, masak ke masjid suruh tutup," ucap Ainul Yaqin, Rabu (18/3/2020).
"Kecuali kalau wajib Tunjungan Plaza tutup, baru masjid ikut tutup, gereja ikut tutup," lanjutnya.
Dalam situasi seperti ini menurut MUI Jatim, masyarakat justru harus memperbanyak ibadah, mendekatkan diri kepada Allah agar terhindar dari musibah.
Karena adanya wabah virus Corona bisa jadi merupakan peringatan dari Allah agar semakin mendekatkan diri kepada-Nya.
MUI Jatim mengajak masyarakat untuk lebih mencermati Fatwa MUI no 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19.
Sekretaris Umum Dewan Pimpinan MUI Jatim, Ainul Yaqin menegaskan Fatwa MUI tidak melarang orang melaksanakan salat Jumat dan salat jamaah lima waktu dengan alasan adanya wabah Virus Corona.
Ainul menjelaskan fatwa tersebut disebutkan ada kondisi-kondisi tertentu yang merupakan pengecualian dimana orang tidak dianjurkan untuk salat di masjid.
Yang pertama adalah orang yang jelas terpapar Virus Corona.
"Yang kedua adalah orang-orang yang berada di daerah yang mempunyai resiko ancaman yang tinggi tertular virus Corona atau resiko ancaman yang tidak terkendali," ucap Ainul, Rabu (18/3/2020).
Pada poin kedua, untuk memutuskan daerah tersebut mempunyai risiko ancaman tinggi, harus memperhatikan keputusan otoritas yang mempunyai kewenangan, dalam hal ini adalah pemerintah provinsi.
"Jadi harus menggunakan basis data yang benar yang dilakukan oleh otoritas, baru itu menjadi dasar. Sedangkan sampai saat ini belum ada keputusan bahwa Jawa Timur gawat," ucapnya.
Atau juga jika ada kebijakan lockdown secara menyeluruh di daerah tersebut untuk menghentikan interaksi dalam rangka memotong lintasan virus maka dapat diterapkan kebijakan tidak melaksanakan salat Jumat ataupun salat jamaah rawatib di daerah tersebut.
• Jatim Masih Punya PR Kasus Demam Berdarah Dengue di Kabupaten Malang, Ini Kata Emil Dardak
• Keampuhan Avigan, Obat Flu Jepang Atasi Virus Corona Terkuak, 4 Hari Pasien Positif Jadi Negatif
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam Fatwa MUI no 14 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19, menyebutkan bahwa dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut.
Larangan ini sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantinya dengan salat zuhur di tempat masing-masing.
Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19 seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib salat tarawih dan ied di masjid atau di tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.