Penipuan Penggandaan Uang di Pasuruan
KRONOLOGI Pria Pasuruan Tipu-tipu Mirip Dimas Kanjeng Raup Ratusan Juta, '3 Elemen untuk Bunda Ratu'
Mengaku bisa menggandakan uang laiknya Dimas Kanjeng, seorang pria di Pasuruan Eka Surya Darma (ESD) ditangkap polisi
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Mengaku bisa menggandakan uang laiknya Dimas Kanjeng, seorang pria di Pasuruan Eka Surya Darma (ESD) ditangkap polisi.
Warga Dusun Sukorejo, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan yang sehari-hari berjualan nasi kuning itu telah meraup uang ratusan juta dari para korbannya.
Tipu-tipu yang dilakukan pria berusia 42 tahun tergolong rapi.
Berikut kronologinya:
1. Klaim pengobatan alternatif
Wakapolres Pasuruan Kompol Hendy Kurniawan mengatakan selain berjualan nasi kuning tersangka juga mengaku ahli pengobatan alternatif sejak empat tahun yang lalu.
Dia mengaku bisa menyembuhkan penyakit kiriman atau guna-guna yang tidak sembuh selama bertahun – tahun.
“Kepada korban, tersangka biasanya mengaku bisa menggunakan ilmunya untuk bisa mengobati orang lain yang sakit dan ia juga bisa menggandakan uang atau emas menjadi berlipat-lipat melalui ritual kepada bunda ratu,” kata Wakapolres dalam pers rilis, Kamis (19/3/2020).
2. Korban diminta menyediakan 3 elemen

Sebelum ritual ke bunda ratu, korban diminta untuk bisa mendapatkan kunci koreteral (ilmu penyembuhan).
Syaratnya harus menyediakan tiga elemen ilmu kesempurnaan yaitu elemen emas, elemen cair yakni minyak wangi, dan elemen kertas yakni uang kertas tunai.
“Karena janji dan kata-kata tersangka menggiurkan dan meyakinkan, akhirnya korban tergiur dan menyerahkan tiga eleman yang dimaksud. Saat itu, korban menyetorkannya secara bertahap, mulai dari uang hingga emas,” kata Hendy.
3. Korban berikan yang Rp 150 juta dan emas 424 gram
Disampaikan dia, tahap awal, korban menyerahkan uang mencapai Rp 150 juta dan emas mencapai 424 gram.
Setiap kali menyerahkan uang dan emas, tersangka selalu mengajak korban untuk ritual hingga lebih dari 10 kali.
Ritual tidak bisa dilakukan maksimal jika tiga elemen itu belum dipenuhi secara total dan maksimal.
“Saat semuanya lengkap, pada hari yang ditentukan korban dan tersangka melakukan ritual di rumah korban, uang, emas dan minyak dimasukkan ke dalam kardus dan ditutup kain. Tersangka menyebut nantinya uang dan emas akan berlipat-lipat, dalam jangka waktu yang tidak ditentukan,”tambah Wakapolres.
4. Kardus dibuka isi perhiasan palsu
Dia menjelaskan, versi tersangka ke korban, setelah ritual ini selesai, kunci koleteral kesempurnaan ilmu nanti akan muncul dan guna-guna yang menimpa korban akan hilang.
Tapi, itu semua dengan syarat.
Kata Kapolres, tersangka meminta kardus tidak boleh dibuka sampai ada perintah untuk membuka darinya sambil menunggu petunjuk dari bunda ratu.
“Awalnya, korban mengikuti yang disampaikan tersangka. Namun, korban penasaran dan 28 oktober 2019, korban memberanikan diri dengan membuka kardus dan ternyata hanya mendapatkan berbagai emas dan liontin palsu serta potongan koran seukuran uang kertas yang tersimpan dalam tiga kotak,” ungkap dia.
Dari situ, lanjut Wakapolres, korban mulai resah dan ketakutan.
Ia menyebut, korban langsung melakukan konfirmasi ke tersangka.
Saat dikonfirmasi, tersangka justru marah dan menyebutkan bahwa uang dan emas hilang berubah menjadi kertas serta emas palsu karena dibawa bunda ratu.
“Katanya itu berubah karena belum saatnya dibuka sudah dibuka lebih dulu oleh korban,” tambah dia.
5. Ratusan perhiasan palsu disita

Dalam kasus penipuan dan penggelapan ini, Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari sejumlah korban dan tersangka EDS.
Dari saksi, Korps Bhayangkara berhasil menyita 45 buah gelang rantai palsu, 11 buah gelang aluminium, 55 buah gelang rantai palsu, 1 buah emas rantai seberat 1kg palsu, 11 buah emas batang ukuran kecil palsu, 5 buah model berlian palsu.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 30 buah kalung emas palsu, 67 buah cicin emas palsu, 16 buah giwang palsu, 2 buah lempengan koin, 1 buah kalung koleteral, 2 buah keris, 1 buah pisau, 1 buah tongkat dan potongan kertas, 5 buah kardus.
Selain itu, 2 lembar kain warna hijau, 4 lembar kain warna kuning, 4 lembar kain warna merah, 3 buah piring, 1 buah lukisan bunda ratu, 8 botol minyak wangi, 24 lembar kertas berwarna ke emasan, 1 buah kotak berisi dupa, 1 buah handphone warna ungu.
Dari tersangka, polisi juga berhasil mengamankan, 1 buah handpone warna hitam merk oppo, 1 buah tas warna coklat, 1 buah timbangan elektrik, dan 1 buah kalung palsu.
• Kronologi Terbongkarnya Penipuan Penggandaan Uang di Pasuruan, Pelaku Ditangkap di Rumahnya
• IDENTITAS Penyebar Diagnosa Pasien (PDP) Virus Corona di RSUD dr Soetomo Terungkap, Diproses Hukum
• VIDEO Panduan Cek Mandiri Covid-19 tanpa Harus ke Rumah Sakit, Ikuti Langkah-langkah Berikut Ini!
• VIDEO Seruan PWNU Jatim Soal Sholat Jumat Saat Pandemi Virus Corona, MUI: Belum Saatnya Masjid Tutup