Penipuan Penggandaan Uang di Pasuruan
BREAKING NEWS - Pria Pasuruan Ngaku Bisa Gandakan Uang dan Emas, Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah
Pria Pasuruan ini berhasil menipu sejumlah orang dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/galih lintartika
Satreskrim Polres Pasuruan memperlihatkan barang bukti penipuan dan penggelapan dengan modus pengobatan alternatif dan penggandaan uang, Kamis (19/3/2020).
SURYA.co.id | PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan membongkar praktek penipuan dan penggelapan dengan modus pengobatan alternatif dan penggandaan uang yang ada di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Dalam kasus ini, Korps Bhayangkara berhasil mengamankan satu tersangka yakni Eka Surya Darma (EDS) warga Dusun Sukorejo, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka yang berusia 42 tahun ini sehari-harinya dikenal sebagai penjual nasi.
Namun, dalam kasus ini, ia dikenal sebagai ahli pengobatan alternatif dan ahli penggandaan uang dan barang lainnya.
Bahkan, saking dipercayanya, EDS berhasil menipu sejumlah orang.
Ia diamankan karena diduga menipu orang dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.