Predator Pedofilia Pasuruan Ditangkap

Tersangka Predator Pedofilia Terhadap Remaja SMA di Pasuruan Pernah Dua Kali Dipenjara, Ini Kasusnya

Tersangka penculikan, penyekapan dan pencabulan, Mustofa (47) alias Musdalifa akan dikenakan pasal berlapis

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id/Galih Lintartika
Mustofa alias Musdalifa saat dikeler di Mapolres Pasuruan, Selasa (17/3/2020). 

SURYA.co.id | PASURUAN - Tersangka penculikan, penyekapan dan pencabulan, Mustofa (47) alias Musdalifa warga Dusun Kenayan, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, terancam di penjara dalam waktu yang panjang.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya akan menerapkan pasal berlapis.

Ia menyebut, unsur penculikan, penyekapan dan pencabulan semuanya memenuhinya.

"Semuanya memenuhi, jadi kemungkinan akan kami terapkan tiga pasal sekaligus," kata Adrian, Selasa, (17/3/2020).

Menurutnya, di kasus penculikan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan di kasus penyekapan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Untuk kasus pencabulan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Ini akan menjadikan tersangka lama di penjara. Mudah-mudahan dia bisa tobat dan menyesali perbuatannya," papar dia.

Adrian menjelaskan, tersangka ini tidak pernah kapok dipenjara. Dari data kepolisian, tersangka ini pernah dipenjara dalam dua kasus yang berbeda.

Diungkap Polisi, Fakta Mengejutkan yang Dilakukan Predator Pedofilia Terhadap Remaja SMA di Pasuruan

Disekap 3 Hari, Diduga Tersangka Lakukan Hal Menyimpang Terhadap Remaja SMA di Pasuruan

BREAKING NEWS Polisi Tangkap Predator Pedofilia di Pasuruan, Ini Rentetan Kasus Kejahatannya

Pertama, tersangka dipenjara karena kasus togel dan vonis 4 bulan di Lapas Sidoarjo. Kasus itu, tersangka jalani di tahun 2009.

Kedua, tersangka dipenjara karena kasus sodomi atau pelecehan seksual dan vonis 2 tahun di Rutan Bangil. Kasus itu, tersangka jalani di tahun 2017 kemarin.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved