Predator Anak di Pasuruan
Disekap 3 Hari, Diduga Tersangka Lakukan Hal Menyimpang Terhadap Remaja SMA di Pasuruan
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka mengakui selama tiga hari melakukan perbuatan atau pelecehan seksual terhadap korban.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id | PASURUAN - Apa yang dilakukan Mustofa (47) alias Musdalifa warga Dusun Kenayan, Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan sungguh keterlaluan.
Selama tiga hari, tersangka menyekap STN, seorang remaja yang masih duduk di bangku SMA di wilayah Kota Pasuruan dan selama itulah diduga kuat tersangka mencabuli atau menyodomi korban di rumahnya.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adrian Wimbarda menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka mengakui selama tiga hari itulah dirinya melakukan perbuatan atau pelecehan seksual terhadap korban.
"Untuk sementara ini, tersangka mengaku baru empat kali menyodomi korbannya," kata Kasatreskrim saat rilis di Mapolres Pasuruan, Selasa (17/3/2020) siang.
Kasatreskrim menjelaskan, pihaknya masih akan mendalami apa memang benar tersangka ini melakukan pelecehan seksual lima kali.
"Ini masih kami dalami. Untuk sementara mengakunya masih lima kali saja. Ini masih kami kembangkan, termasuk dugaan masih ada korban tersangka lainnya yang belum terungkap," pungkas dia.
• BREAKING NEWS Polisi Tangkap Predator Pedofilia di Pasuruan, Ini Rentetan Kasus Kejahatannya
Dari tersangka pria tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu set kartu remi dan satu set kartu lentrek atau kartu yang digunakan untuk menghipnotis korbannya yang dikemas di kantong warna hijau yang bertulisan huruf Arab.
Mustofa diduga adalah predator pedofilia. Dalam kasus ini, Mustofa diduga kuat menculik, menyekap dan mencabuli STN, remaja yang masih duduk di bangku SMA di Kota Pasuruan.