Virus Corona di Jatim
Polres Madiun Tangkap 2 Orang Diduga Penimbun Ribu Masker, Per Boks Dijual Rp 350 Ribu
Anggota Satreskrim Polres Madiun Kota menangkap dua orang berinisial BP dan PR karena diduga menimbun masker.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Parmin
SURYA.co.id|MADIUN - Anggota Satreskrim Polres Madiun Kota menangkap dua orang berinisial BP dan PR karena diduga menimbun masker.
BP merupakan laki-laki warga Ngawi, sedangkan PR merupakan perempuan warga Bojonegoro.
Kasatreskrim Polres Madiun Kota, Iptu Fatah Meilani, mengatakan kedua orang ini ditangkap petugas pada Senin (16/3/2020) kemarin.
Keduanya ditangkap karena diduga menimbun dan mengedarkan masker yang belum memiliki izin edar.
Awal pengungkapan kasus ini, setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa ada penjualan masker daur ulang.
Selain itu, banyak keluhan dari masyarakat terkait kelangkaan masker di tengah merebaknya isu virus corona.
"Dari informasi itu kemudian kami menyelidikanya dan pada Senin kemarin mengamankan dua pelaku ini. Saat ini status keduanya masih terperiksa," kata Fatah kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Selasa (17/3/2020).
Keduanya diamankan bersama satu unit mobil Toyota Avanza warna putih yang digunakan untuk mengangkut ribuan masker tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat 12 ribu potong masker dari berbagai merek, di antaranya Sensi Mask, Neo Health, Healthy Mask.
Dari hasil pemeriksaan, masker ini dijual cukup mahal yaitu Rp 350 ribu per boks.
Padahal normalnya satu boks berisi 50 pcs hanya Rp 30 ribu. Sedangkan cara penjualan atau pemasarannya secara online.
"Ini dijual secara online. Jadi pembelinya tidak hanya Madiun, tapi luar Madiun juga," ujarnya.
Kedua pelaku ini menggunakan kesempatan kondisi mewabahnya virus corona yang berdampak pada kelangkaan masker. Bahkan, masker yang dijual ada yang belum memiliki izin edar.
Fatah menambahkan, saat ini pihaknya masih memeriksa kedua terperiksa.
Jika terbukti keduanya melakukan penimbunan dan mengedarkan masker yang belum memiliki izin edar.
Keduanya dikenakan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Selain itu, Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara atau denda Rp 50 miliar.