Berita Surabaya

Pengacara Pendeta HL Bantah Kliennya Renggut Kegadisan Korban dan Sebut Kasus Sudah Kedaluwarsa

Jeffry menegaskan, kliennya diduga melakukan kekerasan seksual tersebut kurun waktu setahun, yakni sejak 2005-2006 silam.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Eben Haezer Panca
Kolase SURYA.co.id/Luhur Pambudi
Perwakilan keluarga korban menunjukkan laporan dugaan pemerkosaan ke Polda Jatim pekan lalu. Foto kanan : pendeta HL terduga pemerkosa jemaat perempuan ditangkap penyidik. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

SURYA.co.id | SURABAYA - Jeffry Simatupang, Kuasa Hukum Pemuka Agama HL (50) yang diduga merudapaksa gadis asal Surabaya, membantah kliennya disebut terlibat kasus pemerkosaan.

Jeffry menyebutkan, kliennya terjerat kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dengan Pasal 82 Tentang Kekerasan Anak Di bawah Umur.

"Jadi kalau ada berita pemerkosaan, kami bantah, tidak pernah terjadi," katanya saat ditemui awak media di gedung pertemuan di kawasan Lakarsantri, Surabaya, Kamis (12/3/2020).

Tak cuma membantah keras akan penggunaan diksi tersebut. Jeffry menyayangkan pernyataan pihak Polda Jatim yang kerap berulang-kali memaparkan kekeliruan informasi mengenai periode atau lama waktu kliennya dituduh merudapaksa korban, IW (26) warga Pabean Cantikan Surabaya.

Semula kliennya disebut merudapaksa korban selama 17 tahun. Kemudian, dibuah menjadi tujuh tahun.

Padahal fakta sesungguhnya, Jeffry menegaskan, kliennya diduga melakukan kekerasan seksual tersebut kurun waktu setahun, yakni sejak 2005-2006 silam.

"Awal Polda Jatim mengatakan 17 tahun, lalu ditarik 6 tahun, itu bagi kami sesuatu yang janggal," tuturnya.

Artinya, ungkap Jeffry, kasus tersebut terjadi sekira 15 tahun lalu. Maka, status kasus tersebut bisa dikatakan sudah kedaluwarsa.

"Secara hukum, hak menuntut sudah gugur, karena sudah kedaluarsa. Ancaman hukuman 15 tahun, masa kadaluarsa adalah 12 tahun," terangnya.

Kendati begitu, Jeffry juga kembali menagih pembuktian mengenai ada tidaknya dugaan pemerkosaan atau pencabulan, yang disangkakan pada kliennya.

"Ya dibuktikan di pengadilan," pungkasnya.

Ada Kemungkinan Korban Pendeta Terduga Pemerkosa Jemaat Perempuan Bertambah, Ini Kata Kapolda Jatim

Tags
pendeta HL
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved