Diduga Disorientasi Seksual, Oknum TNI Berpangkat Letda di Bali Diadili
Diduga Disorientasi Seksual, Oknum TNI Berpangkat Letda di Bali Diadili
Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Diduga mengalami disorientasi seksual, seorang anggota TNI angkatan Darat berpangkat Letnan Dua (Letda) di Bali diadili.
Oknum TNI berinisial DS tersebut diketahui menjalani sidang perdananya di Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar, Rabu (11/3/2020).
Anggota TNI yang mulai bertugas sejak 2016 lalu tersebut dinilai melanggar kesusilaan, tidak mentaati pekerjaan dinas serta semaunya melampui perintah.

Hal tersebut disampaikan oleh Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi saat membacakan surat dakwaannya dihadapan Hakim Ketua Letkol CHK Roni Suryandoko.
Sidang tersebut turut dihadiri Hakim anggota Letkol CHK Adfan Hendrarto, dan Mayor Laut (KH) Bagus Partha Wijaya.
Berikut pernyataannya dilansir dari Tribun Bali dalam artikel 'Oknum Anggota TNI di Bali Diadili Atas Dugaan Disorientasi Seksual'.
"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Pertama, Pasal 281 ke-1 KUHP dan 103 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Militer," tegas Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi.
Dalam sidang tersebut turut terungkap dugaan tindak pidana yang dilakukan Letda DS pada kurun waktu tahun 2017 dan 2018 di tiga tempat berbeda dengan tiga teman prianya.
Pria bergelar sarjana psikologi tersebut diketahui bersama teman prianya berinisial A di sebuah penginapan di wilayah Canggu, Badung pada April 2017 silam.
DS juga diketahui bersama pria berinisial R di Hotel di Jalan Teuku Umar, Denpasar pada Oktober tahun 2017 lalu.
Sementara pada tahun 2018, ia diketahui bersama seorang mahasiswa di hotel wilayah Seminyak, Kuta.
Atas dakwaan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Indra Putra dari Korps Hukum Kodam IX Udayana langsung menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi.
Dalam nota eksepsinya, Indra Putra menilai uraian dakwaan Oditur kabur dan tidak jelas.
Dijelaskan, Pasal 281 ke-1 yang dialamatkan kepada terdakwa tidak tepat.
Pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.
Bahwa menurut kesusilaan yang dimaksud adalah setiap tempat yang dapat dilihat oleh orang banyak misalnya di pinggir jalan, di gedung bioskop dst.
"Sehingga menurut hemat kami, kamar hotel yang dijadikan tempat kejadian perkara (TKP) bukanlah tempat yang memenuhi syarat sebagai tempat terbuka," tegas Indra Putra.
Selain itu, Indra Putra menampik jika terdakwa tidak menaati pekerjaan dinas.
"Selama terdakwa berkarir di Kodam IX Udayana sampai dengan adanya perkara ini telah melakukan tugas dengan baik dan memiliki kinerja dengan baik," terang Indra Putra.
Atas dasar itu, Indra memohon majelis hakim untuk menerima keberatan atau ekesepsi dan menyatakan dakwan Oditur batal demi hukum.
Sementara itu, menyikapi eksepsi terdakwa tersebut, Oditur Letkol CHK I Putu Gede Budiadi akan menanggapinya dengan tertulis pula yan akan dibacakan di sidang selanjutnya pada Jumat (13/3) mendatang.