Jalan Ambles di Jember

Ruko di Jember Tak Kunjung Dibongkar Hingga Akhirnya Ambruk, ini Penjelasan Dinas PU

"Jadi memang secara teknis sulit. Kami juga terkendala dengan peralatan. Untuk rencana pembongkaran sudah kami lakukan," tegas Yessy.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Eben Haezer Panca
surya.co.id/sr wahyunik
Kondisi bangunan di Jalan Sultan Agung Pertokoan Jompo pasca ambles, Senin (3/2/2020). 

SURYA.co.id | JEMBER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember belum membongkar deretan ruko di Pertokoan Jompo, di sisi selatan Jl Sultan Agung, hingga akhirnya ruko di deretan itu ambruk, Senin (2/3/2020) pagi. Pertokoan itu ambruk berbarengan dengan amblasnya Jl Sultan Agung yang sudah retak setahun terakhir.

Dalam rapat koordinasi antara sejumlah instansi di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII di Surabaya, Pemkab Jember diserahi tugas membersihkan bangunan tersebut.

Ada 31 unit ruko yang harus dibongkar. Deretan 31 unit ruko itu bersisian dengan jalan yang retak. Potensi jalan retak itu sekitar 100 meter, mulai dari titik di atas Jembatan Sungai Jompo di dekat pertigaan Jl Samanhudi, sampai ke unit ruko no 31 di sisi barat.

Deretan pertokoan itu berada di atas Sungai Jompo. Pondasi bangunan berada di atas sungai. Deretan itu terletan di antara aliran Sungai Jompo dan Jl Sultan Agung yang retak, dan aspal jalan yang turun, selama setahun terakhir.

Pemkab Jember diberi waktu melakukan sosialisasi pembongkaran itu kepada pemilik usaha di pertokoan itu mulai Oktober - November 2019. Sosialisasi dilanjutkan dengan pembongkaran. Batas akhir pembongkaran, dari informasi yang dihimpun Surya, adalah Februari 2020. Pada Februari 2020, bangunan tersebut harus sudah bersih dari titik tersebut.

Pembongkaran itu menjadi titik awal, perbaikan jalan yang sudah ambles beberapa centimeter tersebut. Perbaikan jalan nasional itu dilakukan oleh BBPJN VIII.

Namun hingga 1 Maret, bangunan itu masih berdiri. Hingga pada Senin (2/3/2020), deretan ruko itu ambruk. 

Bupati Jember, Faida menetapkan kondisi ini sebagai masa tanggap darurat bencana. Menurut Faida, melalui status kebencanaan, penanganan kejadian itu bisa secara cepat, dan mudah dilakukan.

"Melalui status kebencanaan, penanganan bisa secara mudah dilakukan, dan secara cepat," ujar Faida.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Pemkab Jember, Yessyana Arifah menegaskan, Pemkab Jember sudah akan membongkar ruko tersebut.

"Sejak hari Minggu (1/3/2020) kemarin, kami sudah berkoordinasi dengan pihak BBPJN untuk pembongkaran ruko tersebut. Sejak tahun kemarin, kami sudah lakukan assesment kondisi di titik Jompo - Sultan Agung ini," kata Yessy.

Dia mengakui pembongkaran ruko tersebut tidak mudah. Pihaknya menemukan kendala pembongkaran tersebut. Pembongkaran harus dilakukan secara benar, supaya tidak menimbulkan dampak kerusakan parah.

Pembongkaran, katanya, tidak bisa dilakukan mengarah ke sungai. Pembongkaran mengarah ke jalan raya juga harus diperhitungkan risikonya.

"Jadi memang secara teknis sulit. Kami juga terkendala dengan peralatan. Untuk rencana pembongkaran sudah kami lakukan," tegas Yessy.

Dinas PUBM dan SDA, lanjut Yessy, juga sudah menganggarkan biaya pembongkaran sebesar Rp 200 juta di APBD Jember tahun 2020. Tetapi sampai kini APBD Jember belum disahkan oleh bupati dan anggota DPRD Jember. Akibatnya, anggaran itu tidak bisa dipakai.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved