Berita Surabaya

Ini Dia 6 Artis Akan Diperiksa Polda Jatim, Diduga Terlibat Kasus Carding Berkedok Agen Travel

Enam orang artis diduga terlibat kasus pembobolan kartu kredit (Carding) yang sedang diusut Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.co.id/Luhur Pambudi
Petugas memperlihatkan foto hasil capture akun IG para artis yang diduga terlibat kasus carding berkedok agen travel. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Enam orang artis diduga terlibat kasus pembobolan kartu kredit (Carding) yang sedang diusut Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Keenam artis itu berinisial, TM, BW, AW, JI, GA dan RS.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, keenam artis terlibat dalam sebagai endorsement jasa penjualan tiket travel yang dikelola tiga orang pelaku.

Para artis yang terikat kerja sama dalam endorsement jasa travel yang dikelola para pelaku, mereka diminta mempromosikan agen travel milik pelaku bernama @tiketkekinian, melalui akun media sosial; Instagram (IG) pribadi para artis.

Dalam waktu dekat, keenam artis itu akan dimintai keterangan oleh penyidik di Mapolda Jatim.

"Namun dalam proses pendalaman kami sedang melakukan pemanggilan kepada beberapa nama," katanya di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Kamis (27/2/2020).

Sementara ini, ungkap Trunoyudo, ada dua artis yang telah menyampaikan konfirmasi kehadiran.

Di antaranya, TM seorang aktris yang kerap tampil di layar lebar ataupun serial FTV.

Dan GA seorang penyanyi kondang yang mengawali debut keartisannya sebagai kontestan ajang pencarian bakat.

"Akan kami layangkan panggilan pada semua public figur GA dan TM sudah tinggal kita tunggu rencananya Jumat (28/2/2020) besok," pungkasnya.

Sebelumnya, tiga orang pelaku diringkus Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Mereka bernama Sergio Chondro dan Farhan Darmawan, sebagai pengelola agen travel yang dicokok petugas di Jakarta.

Sedangkan, Mira Deli Ruby sebagai pelaku carding yang diringkus di Pulau Dewata, Bali.

Akibat perbuatannya, mereka bakal dikenai Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved