BERITA SURABAYA Hari ini Populer, Pengakuan Menantu Bunuh Ibu Mertua & Pria Manipulasi Aplikasi Ojol

Berikut Rangkuman Berita Surabaya Hari ini Populer, Pengakuan Menantu Bunuh Ibu Mertua & Pria Manipulasi Aplikasi Ojol.

Kolase SURYA.co.id/M Taufik dan Luhur Pambudi
Ilustrasi: BERITA SURABAYA Hari ini Populer, Pengakuan Menantu Bunuh Ibu Mertua & Pria Manipulasi Aplikasi Ojol 

Kemudian bersembunyi di rumah keluarganya yang berada di desa setempat," urai Sumardji.

2. Pria Ini Manipulasi Aplikasi Ojol

M Zaini (35) warga Sukoharjo, Klojen, Kota Malang saat dikeler ke Mapolda Jatim.
M Zaini (35) warga Sukoharjo, Klojen, Kota Malang saat dikeler ke Mapolda Jatim. (SURYA.co.id/Luhur Pambudi)

Pengakuan Menantu Bunuh Ibu Mertua di Sidoarjo, Kronologi Berawal dari Pinjam Uang Rp 3 Juta

KRONOLOGI Menantu Bunuh Ibu Mertua di Sidoarjo Ditangkap, Terungkap Siasat Licik Seusai Pembunuhan

Ditreskrimum Polda Jatim membekuk manipulator aplikasi ojek online (ojol), Rabu (26/2/2020).

Pelaku bernama M Zaini (35) warga Sukoharjo, Klojen, Kota Malang.

Praktik manipulasi yang dijalankan pelaku berlangsung kurun waktu tujuh bulan, sejak Agustus 2019 silam.

Modusnya, pelaku memanipulasi aplikasi ojek online dari perusahaan Gojek, untuk membuat sejumlah akun driver, akun customer dan akun Gofood & Gobiz fiktif.

Catatan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan praktik curangnya itu menggunakan 41 akun driver, 30 akun pemilik restoran dan puluhan akun customer dengan memanfaatkan 8.850 SIM card yang telah teregistrasi.

Pelaku ditengarai memiliki kemampuan lebih dalam bidang IT. Pasalnya, polisi mendapati segala bentuk praktik manipulasi tersebut dilakukan seorang diri.

Melalui praktik culas berbasis siber, kurun waktu tiga bulan, pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp 500 Juta melalui bonus pembelian melalui aplikasi,.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan memastikan kejahatan manipulator aplikasi ojek online ini akan terus dikembangkan.

Pasalnya, muncul dugaan pelaku bergerak seorang diri dalam pertautan jaringan besar manipulator aplikasi ojek online.

"Ini marak sekali. Makanya kami sudah perintahkan Krimum kembangkan kasus ini. Karena ini terorganisir, pelakunya bisa bertambah," katanya di Mapolda Jatim, Rabu (26/2/2020).

Pelaku bakal dikenai Pasal 35 Jo. Pasal 51 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.

"Nah ini akan kami kembangkan. Ini memanipulasi data, UU ITE kena semuanya," pungkasnya.

Sementara, Zaini mengaku memanipulasi aplikasi Gojek menggunakan banyak akun.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved