5 FAKTA Kelemahan Kamera CCTV E-Tilang Kota Surabaya, Foto Capture Tak Jelas hingga Pengurusan Ribet

Berikut 5 Fakta Kelemahan Kamera CCTV E-Tilang Kota Surabaya, Foto Capture Tak Jelas hingga Pengurusan yang Ribet.

Kolase surya.co.id/ahmad zaimul haq dan Ilustrasi via Gridoto
Ilustrasi: 5 FAKTA Kelemahan Kamera CCTV E-Tilang Kota Surabaya, Foto Capture Tak Jelas hingga Pengurusan Ribet 

Yusril pun tak terima dengan pelanggaran lalulintas yang dituduhkan kepadanya.

Dia kemudian menggunggah keluh kesahnya mendapat surat e-tilang di media sosial Twitter.

Salah satu pengguna Twitter menyarankan untuk mengajukan keberatan ke Posko Gakkum, Siola.

Di Posko Gakkum, dia menjelaskan kepada petugas jika tak bermain gawai saat mengemudi.

Petugas pun membuka file foto hasil jepretan kamera CCTV e-tilang untuk diteliti ulang.

Setelah diteliti, memang tangan Yusril tak terlihat memegang ponsel.

"Beberapa kali petugas memperbesar foto itu untuk memastikan bila saya tak memegang ponsel. Hasil foto di komputer kualitasnya lebih baik dibanding di surat e-tilang. Jelas di foto tersebut, tangan saya memang berada di pipi kanan. Tapi tangan saya tak menggenggam ponsel," terangnya.

Walhasil, petugas tak jadi menilang Yusril.

Temannya juga memberikan kesaksian jika tak menerima telepon dari Yusril saat diperjalanan.

"Proses pembelaan diri berlangsung 30 menit, teman saya membantu menjadi saksi. Petugas tak menilang. Karena saya tak terbukti bermain ponsel,'' urainya.

2. Plat nopol sama tapi mobil beda

Sariyanto, warga Sidoarjo juga merasakan nasib serupa dengan Yusril akibat ketidakakuratan CCTV e-tilang.

Sariyanto mendapat surat e-tilang pada 17 Januari 2020.

Dalam surat e-tilang itu menyebutkan, bila dirinya telah melanggar marka di Jalan Bratang Nginden sekitar pukul 21.30.

Padahal pada pukul 21.30 di hari itu, Sariyanto lembur kerja.

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved