Siswa SD Hamili Siswi SMA Kakaknya, Ngaku 2 Kali Berhubungan Badan. Ini Kronologi Lengkapnya
Kasus seorang siswa SD menghamili siswi SMA kembali terjadi.Sebelumnya kasus siswa SD menghamili siswi SMA terjadi di Probolinggo, Jawa Timur.
Setelah melahirkan, tersangka membuang bayinya di aliran air dekat rumahnya sehingga diketahui warga.
Polisi akhirnya menetapkan SHF sebagai tersangka yang dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Siswa SD Hamili Siswi SMA di Probolinggo
Siswa SD menghamili siswi SMA hingga melahirkan anak juga pernah terjadi di KabupatenProbolinggo, Jawa Timur (Jatim) .
Satreskrim Polres Probolinggo menangkap dua anak baru gede (ABG) atas kasus dugaan pencabulan tersebut.
Mereka adalah MWS (13) dan MMH (18).
Keduanya, sama-sama berasal dari Randumerak, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Keduanya diduga kuat memaksa berhubungan badan dengan AZ (18) yang merupakan saudara MWS.
Dalam hubungan keluarga, korban AZ adalah sepupu MWS.
Sedangkan hubungan MMH dengan korban adalah teman seangkatan di sekolah.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto, menjelaskan kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
"Laporan itu masuk setelah korban melahirkan bayi laki-laki dari hasil perbuatan kedua tersangka.
Bayi korban lahir dengan kondisi prematur," kata Riyanto, Senin (15/4/2019).
Riyanto mengungkapkan korban menyebut bahwa pernah disetubuhi oleh kedua tersangka.
Maka dari itu, kedua tersangka langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Probolinggo.