Suami Jual Istri di Pasuruan

4 FAKTA Miris Pria Pasuruan Jual Istri ke Teman Sendiri dan Bikin Video Seperti Kasus Vina Garut

Kasus pria Pasuruan jual istri ke teman sendiri dengan tarif Rp 50.000 dan dibikin video dewasa persis kasus video Vina Garut yang menghebohkan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id/GALIH LINTARTIKA
Polres Pasuruan menangkap pria Pasuruan jual istri ke teman sendiri serta 3 pria yang mendapatkan layanan seksual dari F. 

Penderitaan korban tidak berhenti sampai di situ. Slamet menyebut, setelah kejadian itu, B seringkali datang ke rumahnya dan meminta untuk berhubungan badan dengan korban.

Permintaan itu ternyata datang dari tersangka yang menyuruhnya untuk berhubungan badan dengan istrinya.

Jika ditotal sudah lima kali dalam setahun, tersangka menjual istrinya ke temannya berinisial B.

Selain itu, kata Kasat, korban juga dipaksa berhubungan dengan teman kerja lainnya yakni R sebanyak 4 kali, E sebanyak 2 kali, dan H sebanyak 3 kali.

Dari semua transaksi itu, tersangka merekam semua dalam bentuk video.

"Nah video itu, disebar oleh tersangka ke teman lainnya.

Tujuannya untuk menawarkan siapa yang mau berhubungan badan dengan istrinya ini, dipersilahkan," urai Slamet.

Sekadar diketahui, tersangka dan korban ini menikah sejak tahun 2016.

Buah dari pernikahannya, kedua pasangan ini dikaruniai satu orang anak.

Tersangka bekerja sebagai karyawan konveksi di Pasuruan, sedangkan korban adalah ibu rumah tangga.

4. Dijerat 3 pasal berlapis

Polres Pasuruan Kota saat merilis kasus suami jual istri sendiri ke teman-temannya, Senin (10/2/2020).
Polres Pasuruan Kota saat merilis kasus suami jual istri sendiri ke teman-temannya, Senin (10/2/2020). (surya.co.id/galih lintartika)

Akibat perbuatannya, Sabik dijerat Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Selain itu, ada juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sabik terancam dihukum kurungan penjara lebih dari 10 tahun.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Donny Alexander mengatakan dalam pemeriksaan penyidik, apa yang dilakukan tersangka terhadap istri sahnya ini masuk dan unsurnya memenuhi dalam tiga pasal tersebut.

"Ada pemaksaan dalam rumah tangga untuk berhubungan seksual dengan orang lain, perdagangan orang dengan tujuan komersil dan membuat serta menyebarkan video asusila," jelasnya.

Akan tetapi, kata Kapolres, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan jika penyidik akan menambah jeratan pasal yang akan diterapkan ke dalam kasus ini.

Dengan catatan, ada alat bukti kuat yang baru.

"Ini kami masih dalami," papar dia.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved