Penghina Bu Risma Ditangkap
Zikria Dzatil Penghina Risma Kemungkinan Bisa Bebas Tapi dengan 1 Syarat, Berikut 4 Fakta Terbarunya
Zikria Dzatil Penghina Risma Kemungkinan Bisa Bebas Tapi dengan 1 Syarat, Berikut 4 Fakta Terbarunya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Sejumlah fakta terbaru tentang Zikria Dzatil, penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini masih terus bergulir.
Meski pada akhirnya sudah dimaafkan oleh Risma, proses hukum Zikria Dzatil masih terus berlanjut.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran menyebut ada kemungkinan Zikria Dzatil bisa bebas.
Di samping itu, Ombudsman Jawa Timur juga telah mendatangi Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (5/2/2020) sore, untuk mengonfirmasi terkait laporan dugaan penghinaan terhadap Walikota Risma.
Mereka juga ingin memastikan laporan Risma terhadap Zikria (peghinanya di media sosial) itu telah sesuai dengan prosedur.
Seperti diketahui, kasus penghinaan yang dilakukan akun Zikria Dzatil kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sempat menimbulkan banyak aksi dari warga Surabaya.
Zikria Dzatil pun mengungkap penyesalannya setelah ditangkap oleh Polrestabes Surabaya.
Lewat dua lembar surat berisi permohonan maaf kepada Walikota Risma dan warga Surabaya, Zikria Dzatil mengungkapkan penyesalannya.
Lantas, apakah Zikria Dzatil bisa bebas setelah Risma memaafkannya?
Berikut sejumlah fakta baru terkait kasus Zikria Dzatil penghina Risma yang dirangkum SURYA.co.id.
1. Ada Kemungkinan Zikria Dzatil Bisa Bebas
Proses hukumnya berlanjut meskipun ada pernyataan dari Risma yang menerima permohonan maaf dan memaafkannya secara pribadi.
Sebelumnya, Zikria berkirim surat permohonan maaf dan vurahat hatinya yang ditulis kepada orang nomor satu di kota Surabaya itu. Surat itu dikirim melalui Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho dan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran dalam pertemuan tertutup di rumah dinas Walikota Surabaya Risma, Rabu (5/2/2020).

"Memang benar terlapor yakni ZKR (43) ibu tiga anak ini menitipkan surat.