Kondisi Kamar Kos Short Time di Tulungagung Ber-AC dan Tarif Murah Untuk Pasangan Bukan Suami Istri
Rio Wantikno (23), warga Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung tepergok menyewakan kamar kos short time untuk pasangan bukan suami istri.
Penulis: David Yohanes | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.CO.ID | TULUNGAGUNG - Rio Wantikno (23), warga Desa Kendalbulur, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung tepergok menyewakan kamar kos short time untuk pasangan bukan suami istri.
Kini, Rio harus mempertanggungjawabkan perbuatannya memfasilitasi orang lain melakukan perbuatan tak senonoh.
Kondisi kamar kos short time di Tulungagung yang disewakan Rio lumayan bagus karena ber-AC dan bertatif murah.
Tarif itu dua kali lipat dibandingkan fasilitas kipas angin.
Lantas bagaimana Rio mempromosikan kamar kos short time tersebut?
Ternyata, dia mencari orang yang membutuhkan kamar untuk berbuat tak pantas itu melalui grup Facebook yang bersifat terbatas.
Namun belakangan modus ini terbongkar, setelah pasangan bukan suami istri ditangkap dan diproses dengan pasal KUHP.
Tarif Rp 30.000 per jam
Riao merupakan pelaku ke-2 yang ditangkap polisi, dengan jeratan memfasilitasi orang lain melakukan perbuatan tak pantas.
Rio menyewakan kamar kos short time dengan fasilitas AC, tarif Rp 30.000 per jam, dua kali lipat kamar kos kipas angin.
"Kalau sewanya per hari, tarifnya Rp 100.000 hingga Rp 150.000 tergantung negosiasinya," ungkap Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Kamis (6/2/2020).
Sebenarnya, kamar kos yang disewakan Rio bulanlah miliknya. Rio menyewa salah satu kamar di rumah kos milik Mira, di Kelurahan Kepatihan.
Namun, tanpa sepengetahuan pemilik rumah, Rio kembali menyewakan kamarnya kepada pasangan bukan suami istri untuk bergumul.
Ia sudah tinggal di kamar kos ini selama satu tahun empat bulan.
"Penghasilannya tidak tentu, karena kadang hanya satu kali disewa, kadang juga tidak ada yang sewa," sambung EG Pandia.
Tangkap pasangan bukan suami istri
Terbongkarnya kasus penyewaan kamar kos short time itu berbekal informasi dari masyarakat.
Polisi juga telah lama mengintai aktivitas di kamar kos milik Rio.
Hingga akhirnya polisi yang melakukan pengintaian melihat pasangan muda-mudi masuk ke kamar kos ini, dan menutup pintu kemarin, Rabu (5/2/2020).
Jajaran Unit Reskrim Polsek Tulungagung kemudian melakukan penggerebekan dan meminta keterangan pasangan bukan suami istri ini.
"Pasangan ini kemudian dimintai keterangan, dan didapat nama RW (Rio) sebagai pihak yang menyewakan kamar kos," tutur EG Pandia.
Rio jadi tersangka
Rio tidak bisa mengelak, karena bukti dan saksi-saksi yang dimiliki polisi menguatkan keterlibatannya.
Setelah melakukan penyidikan selama 24 jam, penyidik Unit Reskrim Polsek Kota menetapkan Rio sebagai tersangka.
Dia dijerat pasal 296 KUH Pidana, karena memfasilitasi orang lain berbuat mesum, dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.
"Dia melakukan promosi kamar kosnya lewat Facebook," ungkap EG Pandia.
Lebih jauh Kapolres mengatakan, pihaknya akan memanggil pemilik rumah kos agar bisa lebih tertib.
Setidaknya ada pengawasan agar kamar kos tidak dimanfaatkan untuk berbuat asusila.
Rumah kos juga harus memisahkan antara kos laki-laki dan kos perempuan.
"Kalau pun ada kos pasangan suami istri, harus dikuatkan dengan bukti surat nikah," pungkas EG Pandia.