Penghina Bu Risma Ditangkap
Sudah Dimaafkan secara Pribadi oleh Risma, Ada Kemungkinan Zikria Dzatil Bisa Bebas. Ini Syaratnya
Proses hukum Zikria Dzatil berlanjut meskipun ada pernyataan dari Risma yang menerima permohonan maaf dan memaafkannya secara pribadi.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Kasus, Zikria Dzatil (43) warga Bogor,Jawa Barat yang ditangkap unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya karena melakukan penghinaan terhadap Wali Kota Risma di media sosial facebook terus berjalan.
Proses hukumnya berlanjut meskipun ada pernyataan dari Risma yang menerima permohonan maaf dan memaafkannya secara pribadi.
Sebelumnya, Zikria berkirim surat permohonan maaf dan vurahat hatinya yang ditulis kepada orang nomor satu di kota Surabaya itu. Surat itu dikirim melalui Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho dan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran dalam pertemuan tertutup di rumah dinas Walikota Surabaya Risma, Rabu (5/2/2020).
"Memang benar terlapor yakni ZKR (43) ibu tiga anak ini menitipkan surat. Ada dua surat berisi permintaan maaf ke Ibu Risma dan warga Surabaya. Ibu Risma juga sudah memaafkan terlapor. Tapi kasusnya masih berlanjut karena laporannya belum dicabut," jelas Sudamiran, Rabu (5/2/2020).
Sudamiran menegaskan tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap Zikria meski sudah dimaafkan oleh Risma secara pribadi.
Namun, Zikria Dzatil bisa bebas jika pihak pelapor mencabut berkas laporannya.
"Kasus akan berhenti jika berkas laporan dicabut," lanjutnya.
Disinggung apakah ada bahasan terkait upaya pencabutan laporan itu dalam pertemuan tadi, Sudamiran menyebut belum ada pembahasan hingga ke sana.
"Tadi ada pertemuan bersama Ibu Risma untuk menyampaikan perkembangan kasusnya. Sedangkan terlapor menitipkan surat maka kami sampaikan ke Ibu Risma. Belum ada pembicaraan tentang pencabutan berkas laporan," tandasnya.