Berita Tuban
Polri Beberkan Modus Korupsi PT TPPI yang Timbulkan Kerugian Rp 36 Triliun
Lifting selama dua tahun dari 2009-2011 itu menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 36 triliun.
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | TUBAN - PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) merugi triliunan rupiah atas korupsi berjamaah yang dilakukan tiga pejabat di bidang migas.
Korupsi yang dilakukan Raden Priyono, selaku kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (BP) Migas, Djoko Harsono selaku deputi BP Migas, dan Honggo Wendratno, selaku Dirut TPPI, menyebabkan negara rugi Rp 36 triliun.
Korupsi tersebut dilakukan dalam kurun waktu dua tahun selama PT TPPI memproduksi kondensat.
Polisi pun membeberkan modus tiga pejabat raup uang negara dengan cara tak halal tersebut.
Kasubnit 3 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Subianto mengatakan, modus tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara teknis yaitu TPPI ditunjuk oleh BP migas untuk lifting mengambil minyak mentah, tapi TPPI tidak ada kemampuan produksi.
Selama produksi akhirnya tidak sesuai kemampuan yang berlaku. Lifting selama dua tahun dari 2009-2011 itu menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp 36 triliun.
"Kasus tersebut mencuat pada April 2015, lalu setelah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan berkas dinyatakan lengkap atau P21 pada Januari 2018. Tersangka ada tiga orang," ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Yoan Septi Hendri di TPPI, Jumat (31/1/2020).
Perwira menengah itu menjelaskan, korupsi di perusahaan negara itu kian lancar karena Honggo selain sebagai dirut TPPI, juga merupakan pemegang saham PT Tirtamas Majutama dan PT Tuban LPG Indonesia (PT TLI).
Pada posisi tersebut, peran Honggo kian moncer dalam mengeruk uang negara dengan segala kebijakan.
Setelah ada putusan dari pengadilan, maka polisi langsung menyerahkan barang bukti yang ada di lokasi kilang TPPI kepada pihak kejaksaan.
"Peran Honggo sangat kuat di sini (TPPI, red), karena dia sebagai dirut TPPI juga pemegang saham di PT TLI dan Tirtamas Majutama. Dia buron belum ditangkap, terakhir keberadaannya di Singapura, yang dua Raden Priyono dan Djoko Harsono sudah ditahan kejaksaan," pungkasnya.
Sementara itu, Perwakilan Satgasus Kejaksaan agung, Junaidi menyatakan, menerima barang bukti yang disita dari penyidik Bareskrim Polri.
Mewakili pihak Kejaksaan, dia menerima segala bentuk dokumen yang diberikan, termasuk pelimpahan BB yang ada di perusahaan TPPI.
"Prinsipnya kami menerima pelimpahan dari penyidik Bareskrim, untuk dua tersangka sudah ditahan, yang satu masih buron," tutupnya.