Berita Jember
Pokja 2 Panitia Angket DPRD Jember Cium Ketidakberesan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Jember
Setelah memeriksa 5 konsultan perencana, Pokja 2 Panitia Angket DPRD Jember temukan kejanggalan dalam proses pengadaan barang & jasa di Pemkab Jember
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | JEMBER - Pokja 2 Panitia Angket DPRD Jember menemukan kejanggalan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Jember.
Kejanggalan ini ditemukan Panitia Angket setelah memanggil lima orang konsultan perencana pengadaan barang dan jasa di Pemkab Jember.
Pimpinan Pokja 2 Panitia Angket DPRD Jember, David Handoko Seto mengatakan, pihaknya terus menelusuri perihal pengadaan barang dan jasa di Pemkab Jember. Senin (27/1/2020), Pokja 2 memanggil konsultan perencana.
"Hari ini kami memanggil lima orang konsultan perencana. Semuanya konsultan perencana di pengadaan barang dan jasa Pemkab Jember. Lima orang konsultan yang kami panggil datang semua memenuhi panggilan Panitia Angket," ujar David kepada wartawan, Senin (27/1/2020).
Pertemuan dengan konsultan perencana itu dilakukan secara tertutup. David menuturkan, keterangan dari para konsultan itu nantinya bisa diteruskan kepada aparat penegak hukum. Karenanya, pertemuan dilakukan secara tertutup sehingga wartawan tidak bisa meliputnya.
Tetapi David menjelaskan garis besar hasil pertemuan tersebut. katanya, empat konsultan perencana dari lima yang datang, kata David, semuanya mengaku mengenal nama F.
F yang disebut oleh David dan para konsultan itu adalah FN, lelaki yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan oleh jaksa Kejari Jember.
F merupakan konsultan perencana di sejumlah proyek pengadaan barang di Pemkab Jember. "Empat dari lima konsultan itu menerangkan, bahwa bendera usahanya pernah dipinjam oleh F untuk mengerjakan proyek konsultan perencanaan pengadaan barang di Pemkab Jember," ujar David.
Bendera usaha empat orang konsultan itu dipinjam untuk mengerjakan proyek perencanaan di proyek rehab sejumlah kantor kecamatan di Jember. Salah satunya adanya konsultan yang benderanya dipinjam untuk perencanaan rehab Kantor Kecamatan Jenggawah. Seperti diberitakan, salah satu bagian bangunan di proyek rehab Kantor Kecamatan Jenggawah itu ambruk saat masih pengerjaan pada 3 Desember 2019 lalu.
FN disebut sebagai konsultan perencana di proyek tersebut. Dia mengerjakannya dengan meminjam bendera sebuah CV konsultan perencana di Jember. CV yang sama pula yang dipinjam FN untuk mengerjakan proyek revitalisasi Pasar Manggisan Kecamatan Tanggul, Jember.
"Salah satunya yang dipinjam itu untuk proyek pembangunan Kantor Kecamatan Jenggawah yang pendapanya ambruk itu," kata David.
Cara peminjaman, lanjut David, F meminjam nama badan usaha konsultan perencana itu dan mengurusi administrasinya. Si pemilik badan usaha tidak perlu cawe-cawe, lanjut David. F cukup memiliki profil masing-masing badan usaha, juga nomor rekening badan usaha.
Uang proyek yang cair ditransfer ke rekening masing-masing badan usaha. Dari situlah, ada kesepakatan pembagian.
Sebesar 92 persen dari uang proyek diserahkan kepada FN untuk biaya konsultan perencanaan, dan sisanya 8 persen menjadi komisi bagi pemilik badan usaha.
Para pemilik badan usaha konsultan perencana ini mendapatkan komisi beragam, tergantung nilai kontrak proyek perencanaan. Salah seorang konsultan perencana menyebut, komisi yang pernah dia terima berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per satu proyek.