Berita Jombang
Fakta Baru Pembunuhan Guru SMPN di Perak Jombang, Pasutri Pelaku Ikut Ajak Sosok Ini
Terungkap fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan Eli Marida (47) guru SMPN 1 Perak Jombang oleh pasangan suami istri ini.
Penulis: Sutono | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/sutono
Pasutri tersangka pembunuh guru SMPN 1 Perak tertunduk saat di Mapolres Jombang.
Mereka tetap melakukan aktivitasnya seperti biasa di rumahnya.
Kasus ini kemudian terungkap setelah polisi bekerja keras melakukan penyelidikan selama kurun waktu hampir satu bulan.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Jombang. Mereka akan dijerat dengan pasal berlapis 339 subsider 338 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Barang bukti yang kami sita di antaranya paving blok, perhiasan milik korban dan pisau yang ada di TKP, selain itu juga ada ponsel korban yang sempat dibawa pelaku," tuturnya.
Di hadapan awak media, kedua tersangka menyesali perbuatannya. Keduanya mengaku tak merencanakan membunuh korban.
"Saya menyesal, semua tidak kami rencanakan," kelit Wahyu.